Bertempat di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/4), Joko, yang mengenakan baju oranye, keluar dari ruang tahanan dengan didampingi beberapa anggota bersenjata dan penyidik. Dia dilihatkan di hadapan media kemudian dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk persidangan.
Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Argo Yuwono, menyampaikan bahwa saat ini Satgas telah melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka Joko Driyono. Hal itu dilakukan setelah pada 4 April lalu kasus Joko Driyono dinyatakan P21 atau lengkap secara materil dan formil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai tanggung penyidik satgas menyerahkan tersangkat dan barang bukti. Kami akan serahkan ke kejaksaan negeri jaksel," kata Argo.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa mobil, laptop, pemotong kertas, serta barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh pengusaha umum sebagaimana dalam pasal 363 KUHP, pasal 235 KUHP dan atau 233 KUHP, atau pasal 232 KUHP, dan atau pasal 221 KUHP.
"Semua (barbuk) tercantum di dalam kotak sudah kami lakukan dan akan dibawa Kejari Jaksel," Argo mengakhiri jumpa pers.