Satgas Anti Mafia Bola melakukan pelimpahan tahap kedua terhadap tersangka terduga pengaturan skor sepakbola nasional. Setelah enam tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara, kini giliran Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, yang siap-siap naik meja hijau.
Joko, diduga menjadi aktor intelektual tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line. barang-barang bukti yang dirusak diduga terkait laporan Mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pantauan detikSport, Joko yang mengenakan baju berwarna orange keluar dari ruang tahanan dan menuruni anak tangga menuju lokasi jumpa pers dengan didampingi beberapa anggota bersenjata dan juga penyidik.
Dia menuruni anak tangga dengan kedua tangannya diborgol. Kemudian, Joko berjalan bersama penyidik menuju meja jumpa pers, Joko diam beribu bahasa. Bahkan pada saat ditanya 'Bagaimana Pak Joko apakah sudah siap?' Joko bergeming sambil terus berjalan.
Begitu juga saat jumpa pers berlangsung, Joko yang berdiri tepat di belakang Satgas dan didampingi anggota bersenjata di sebelah kanan dan kirinya sesekali sedikit menunduk. Tatapannya kosong.
Sikap pasrah Joko kembali ditampilkan usai press conference berlangsung. Joko yang dipegang penyidik untuk dibawa langsung ke mobil hanya diam menanggapi cecaran pertanyaan wartawan yang mengejarnya.
"Pak Jokdri, minta tanggapannya pak?" ujar pewarta. Dia merespons dengan diam sembari terus berjalan kemudian masuk mobil yang telah disiapkan.
Pria asal Ngawi, yang menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum PSSI itu pun langsung dibawa dengan pengawalan tiga mobil polisi dan satu patwal.
Rencananya Joko akan lebih dulu dibawa ke Kejaksaan Agung untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pasal yang disangkakan kepadanya antara lain pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pasal 233 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan pasal 221 ayat 1 ke-2e KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan.