Tika menjalani sidang dalam dakwaan pengaturan skor di Pengadilan Negeri Banjarnegera, Jawa Tengah, Senin (6/5/2019). Tika didakwa menjanjikan mantan Manajer Persibara BanjarnegaraLasmi Indaryani, sebagai manajer Timnas sepakbola putri U-16, sehingga harus mengeluarkan uang.
Dalam sidang itu, Tika menilai dakwaan itu tak logis. Sebab, dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengatur atau menjadikan Lasmi sebagai manajer Timnas sepakbola putri U-16. Tika bilang dia merupakan asisten pribadi Lasmi Indaryani di sepakbola maupun partai politik, bukan PSSI yang memiliki wewenang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang menjanjikan atau menjadikan dia (Lasmi) manajer Timnas sepakbola itu bukan wewenang saya. Karena, saya hanya asisten pribadi Lasmi di Partai dan di sepkabola," kata Anik Yuni Artika Sari atau Tika usai menalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Senin (6/5/2019).
Tika yang didampingi Priyanto menuturkan dakwaan yang ditujukan kepada dirinya tidak logis. Mestinya dalam hal ini, kata dia yang bertanggungjawab adalah pihak PSSI.
"Seharusnya saya menuntut pertanggungjawaban PSSI. Gara-gara PSSI tidak membayar kepada Lasmi, saya yang ditersangkakan. Ini kan tidak logis," ujarnya.
Tika menyebut mestinya Exco PSSI Papat yang harus bertanggungjawab. Sebab, uang yang dikeluarkan Lasmi Indaryani saat menjadi manajer Timnas sepakbola putri masuknya ke Papat Yunisal.
"Yang harus bertanggungjawab itu exco persepakbolaan wanita yakni bu Papat Yunisal. Uang terkait itu masuknya bu Papat bukan ke sini, kenapa saya yang ditersangkakan," kata dia.
Selain Tika, sidang dakwaan pengaturan skor juga dijalani anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid