Terdakwa Pengaturan Skor Mbah Putih dkk Sidang di Banjarnegera, Jokdri di Jakarta

Terdakwa Pengaturan Skor Mbah Putih dkk Sidang di Banjarnegera, Jokdri di Jakarta

Yunita Amalia Putri , Uje Hartono - Sepakbola
Senin, 06 Mei 2019 13:55 WIB
Sdaing Mbah Putih dkk di PN Banjarnegara. (Uje Hartono/detikSport)
Jakarta - Kasus dugaan mafia bola yang melibatkan enam terdakwa, Mbah Putih dkk, mulai disidangkan hari ini, Senin (6/5/2019) di Pengadilan Negeri Banjarnegara. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Banjarnegara, Fitria Septriana, mengatakan dari lima berkas yang diterima PN, sidang dibagi menjadi dua majelis. Yakni, untuk terdakwa mantan komite wasit Priyanto, dan Anik Yuni Artika Sari (Tika), serta anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih, ditangani satu majelis.

"Ini dibagi menjadi dua majelis. Untuk terdakwa Priyanto, Anik Yuni Artika Sari (Tika) serta Dwi Irianto ditangani Raden Heddy Bellyandi, Farida Pakaya dan Refi Damayanti," sebutnya saat ditemui di PN Banjarnegara, Senin (6/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, terdakwa Tjan Ling Eng alias Johar, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pertandingan Nurul Safarid ditangani majelis Rudito Surotomo, Fitria Septriana, dan Angelia Renata.

"Hari ini, dua majelis ini agendanya pembacaan dakwaan dari PJU. Nanti persidangan selanjutnya akan digelar Kamis (9/5) besok dengan agenda pembacaan esepsi jika ada tetapi kalau tidak langsung menghadirkan saksi," ujarnya.

Nantinya, sidang digelar dua kali dalam satu minggu. Yakni, setiap hari Senin dan Kamis.


Sidang juga dijalani tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola Indonesia, Joko Driyono (Jokdri), hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perkara Nomor 463/Pid.B/2019/PN JKT.Sel atas nama terdakwa Joko Driyono,sidang perdana Senin 6 Mei 2019," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (5/5/2019) malam.

Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, pukul 13.00 WIB. Guntur mengatakan ketua majelis hakim yang akan menangani perkara Jokdri adalah Kartim Haeruddin, dan hakim anggotanya R. Iim Nurohim dan Sudjarwanto.

"Ketua Majelis Kartim Haerudddin, hakim anggota R.Iim Nurohim dan Sudjarwanto," jelasnya.


Simak Juga "Hadapi Sidang Perdana, Jokdri Tiba di PN Jaksel":

[Gambas:Video 20detik]

(fem/fem)

Hide Ads