Enam terdakwa kasus mafia bola diputuskan hari ini Kamis (11/7/2019) di PN Banjarnegara. Terdakwa Mansyur Lestaluhu dan Nurul Safarid paling ringan dengan vonis satu tahun penjara. Johar Lin Eng divonis 21 bulan penjara, Mbah Putih 16 bulan penjara. Sementara itu, Priyanto tiga tahun penjaran dan Anik Yuni Artika Sari dua tahun enam bulan penjara.
"Terhadap jumlah lamanya penjara terhadap terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan karena terlalu ringan. Saya berharap Jaksa mengajukan banding. Tetapi apapun itu saya menghormati putusan majelis hakim," ujarnya saat dihubungi detikSport, Kamis (11/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Lasmi mengaku lega dengan berakhirnya kasus yang melibatkan dirinya. Sehingga, apa yang telah ia laporkan dibenarkan oleh majelis hakim.
"Sebagai korban saya menyatakan lega karena setelah proses panjang akhirnya kasus ini berakhir dengan putusan bersalah. Artinya apa yang saya laporkan ke Satgas Mafia Bola adalah realitas yang terjadi di dunia sepakbola di Indonesia," kata dia.
Lasmi berharap, dengan divonisnya para terdakwa ini, bisa membuat efek jera bagi pihak lainnya. Sehingga, praktik mafia bola tidak terulang lagi dalam dunia sepakbola di Indonesia.
"Saya berharap praktik mafia bola tidak terulang lagi. Kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain," dia berharap.
(fem/fem)