Sidang Putusan Kasus Mafia Bola, Lasmi: Masih Terlalu Ringan

Sidang Putusan Kasus Mafia Bola, Lasmi: Masih Terlalu Ringan

Uje Hartono - Sepakbola
Kamis, 11 Jul 2019 21:55 WIB
Lasmi Indaryani, manajer Persibara Banjarnegara menilai hukukam kepada terdakwa mafia bola terlalu ringan. (Uje Hartono/detikSport)
Jakarta - Mantan Manajer Persibara sekaligus pelapor kasus mafia bola, Lasmi Indaryani, menilai putusan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara kepada enam terdakwa kasus mafia bola terlalu ringan. Ia berharap jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Enam terdakwa kasus mafia bola diputuskan hari ini Kamis (11/7/2019) di PN Banjarnegara. Terdakwa Mansyur Lestaluhu dan Nurul Safarid paling ringan dengan vonis satu tahun penjara. Johar Lin Eng divonis 21 bulan penjara, Mbah Putih 16 bulan penjara. Sementara itu, Priyanto tiga tahun penjaran dan Anik Yuni Artika Sari dua tahun enam bulan penjara.

"Terhadap jumlah lamanya penjara terhadap terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan karena terlalu ringan. Saya berharap Jaksa mengajukan banding. Tetapi apapun itu saya menghormati putusan majelis hakim," ujarnya saat dihubungi detikSport, Kamis (11/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun demikian, Lasmi mengaku lega dengan berakhirnya kasus yang melibatkan dirinya. Sehingga, apa yang telah ia laporkan dibenarkan oleh majelis hakim.

"Sebagai korban saya menyatakan lega karena setelah proses panjang akhirnya kasus ini berakhir dengan putusan bersalah. Artinya apa yang saya laporkan ke Satgas Mafia Bola adalah realitas yang terjadi di dunia sepakbola di Indonesia," kata dia.

Lasmi berharap, dengan divonisnya para terdakwa ini, bisa membuat efek jera bagi pihak lainnya. Sehingga, praktik mafia bola tidak terulang lagi dalam dunia sepakbola di Indonesia.

"Saya berharap praktik mafia bola tidak terulang lagi. Kasus ini bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain," dia berharap.




(fem/fem)

Hide Ads