Andi Darussalam berjalan berdampingan menemani terdakwa mantan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih, menuju ruang sidang. Saat hakim membacakan putusan, pria yang akrab disapa ADS itu duduk di bangku pengunjung sidang sejak pagi hingga selesai.
Orang lama di dunia sepakbola Indonesia itu duduk di bangku paling depan. Saat sidang selesai, ia pun ikut mengantar terdakwa Mbah Putih keluar dari ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mbah Putih divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.
"Terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Tetapi, tidak terbukti untuk pasal pencucian uang yang sebelumnya disampaikan Jaksa," kata Humas PN Banjarnegara, Fitri Septriana, usai persidangan.
Andi Darusalam tidak terlihat di persidangan untuk terdakwa lainnya. Sidang untuk terdakwa Mbah Putih digelar paling pertama dengan ketua Majelis Hakim Heddy Bellyandi.