"Sudah kami kirim berkasnya ke kejaksaan untuk diteliti," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, kepada wartawan di Mapolda DIY, Kamis (18/7/2019).
Status Wanggai saat ini tidak ditahan oleh penyidik. Dia hanya dikenai wajib lapor. Alasannya, Wanggai dinilai responsif selama proses penyidikan berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka sangat kooperatif membantu penyidikan, penahanan tak mutlak dilakukan," kata Hadi.
"Penahanan bisa dilakukan ketika penyidik melakukan pemeriksaan, tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. (Tapi) tak ada urgensi untuk dilakukan penahanan," Hadi menjelaskan alasan penyidik tak menahan Patrich.
Patrich Wanggai dilaporkan ke Polda DIY pada 11 April 2019. Laporan polisi buntut keributan yang melibatkan Patrich dengan Dhimas Ajie (32) warga Kota Yogya di sebuah kafe di kawasan Demangan, Depok, Kamis (11/4) dini hari.
Akibat keributan itu, Dhimas mengalami luka di bagian wajahnya hingga harus dilarikan ke RS Bethesda dan dirawat inap selama dua hari tiga malam.
Patrich saat kejadian hingga kini memang berada di Yogyakarta bersama timnya, Kalteng Putra untuk mengikuti kompetisi Liga 1 Indonesia 2019. Kalteng Putra meminjam Stadion Sultan Agung, Bantul sebagai markas musim ini.
Oleh penyidik Polda DIY, Patrich dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Korbannya dipukul, luka di pelipis," Hadi menjelaskan.
(fem/rin)