Putusan penjara selama 1,5 tahun itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," demikian dinyatakan Kartim Haeruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2019.
Pria yang akrab disapa Jokdri itu dinyatakan bersalah karena merusak garis polisi dan mengambil barang bukti di Rasuna Office Park. Itu terkait dengan penggeledahan yang dilakuan Satgas Antimafia Bola dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan Liga Indonesia.
(ads/din)