Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Selasa, 23 Jul 2019 16:35 WIB
Joko Driyono dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara (Lamhot Aritonang)
Jakarta - Pengadilan memutuskan mantan ketua umum PSSI Joko Driyono bersalah dalam kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti. Dia dihukum 1,5 tahun penjara.

Putusan penjara selama 1,5 tahun itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

"Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," demikian dinyatakan Kartim Haeruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2019.

Pria yang akrab disapa Jokdri itu dinyatakan bersalah karena merusak garis polisi dan mengambil barang bukti di Rasuna Office Park. Itu terkait dengan penggeledahan yang dilakuan Satgas Antimafia Bola dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan Liga Indonesia.


(ads/din)

Hide Ads