"Diawali permintaan kami, KP dan KBP yang menjadi Event Organizer (EO), meminta PSSI menyampaikan visi dan misi, program, intinya yang sudah, sedang, dan akan dikerjakan PSSI, sehingga calon bisa sesuai program PSSI. Apa yang sudah disusun PSSI sudah disupervisi dan disetujui AFC/FIFA. Kami memandang sekarang PSSI membutuhkan orang, untuk capai target 2045. Jadi kami mencari orang yang sanggup, syukur-syukur dengan pengalaman dan pencapaian yang lebih ambisius namun bisa dijalankan," ujar Syarif.
Komite Pemilihan menetapkan enam syarat dasar bagi para bakal calon. Pertama minimal berusia 30 tahun pada 2 November, yang kedua memiliki pengalaman 5 tahun berturut-turut atau tidak dengan penegasan mengelola sepak bola di anggota PSSI, ketiga aktif di sepakbola Indonesia dengan bukti surat dukungan atau rekomendasi anggota PSSI yang ditandatangani pihak berwenang dan disepakati internal anggota PSSI.
Lalu yang keempat, bakal calon juga harus memiliki pengetahuan akan tata kelola sepakbola dan hukum sepakbola. Selain itu yang kelima memiliki pengalaman dalam posisi strategis atau pengambil keputusan baik di pemerintahan atau swasta.
Terakhir yang keenam adalah memahami, menyetujui, memiliki kemampuan, kecakapan untuk menyukseskan dan mengembangkan program PSSI sejalan dengan program FIFA dan AFC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT