Otavio Dutra Resmi Jadi WNI

Otavio Dutra Resmi Jadi WNI

Deny Prastyo Utomo - Sepakbola
Jumat, 27 Sep 2019 20:11 WIB
Otavio Dutra disumpah menjadi WNI. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya - Otavio Dutra resmi menjadi Warga Negara Indonesia. Dia sudah disumpah di Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jawa Timur.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Susy Susilawati mengatakan pertimbangan negara menaturalisasi Otavio Dutra untuk kepentingan negara.

"Umumnya bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia ada perkawinan campuran. Tapi untuk Dutra sangat istimewa, karena ia telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara. Makanya diberi kewarganegaraan oleh Presiden," kata Susy di Kantor Kanwil Kemenkuham Jatim,Jumat (27/9/2019)sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otavio Dutra memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pasal 20 undang-undang 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan yaitu orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia.

Keputusan menaturalisasi Dutra karena pemain Persebaya Surabaya masuk dalam proyeksi tim nasional Indonesia di kualifikasi Piala Dunia.




"Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memperoleh surat dari Sekneg baru 2-3 hari yang lalu, dan karena pertimbangan itu, Dutra ini dipanggil Timnas untuk membela Indonesia di pertandingan internasional minggu depan maka pada hari ini kami sumpah," ujar Susy.

Susy berharap pemain 35 tahun ini, dapat berjuang demi membela Timnas Indonesia dan bisa mendongrak prestasi Timnas.

"Saya berharap, Dutra harus berjuang sekuat tenaga untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sekarang, sebab rakyat Indonesia haus akan prestasi internasional Timnas Indonesia," imbuh Susy.

Sementara itu, setelah pengambilan sumpah sebagai warga negara Indonesia. Otavio Dutra mengaku sangat senang proses naturalisasinya rampung. Kedepan Dutra sangat ingin tampil memperkuat timnas Indonesia.

"Ini yang saya tunggu, dengan ini saya bisa membela Timnas Indonesia. Jadi saya sangat sengan sudah melakukan sumpah/janji di Kanwil Kemenkumham Jatim," kata Dutra.

Selanjutanya, setelah resmi menjadi WNI, Dutra memiliki waktu 14 hari untuk mengurus surat kependudukan menjadi warga Kota Surabaya, yakni membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain itu, Dutra juga diminta mengembalikan dokumen kenegaraan Brazilnya ke Kantor Imigrasi.








(cas/fem)

Hide Ads