Tiga suporter Indonesia ditangkap PDRM sebelum laga Indonesia dengan Malaysia di Kualifikasi Piala Dunia 2022 pada 19 November. Mereka ditangkap dengan tuduhan penyebaran hoaks terorisme dan melanggar Undang-Undang Prevention of Crime Act (POCA).
Menurut keterangan Yusron Ambary, kepala fungsi konsuler KBRI Kuala Lumpur, satu orang ditangkap di gerbang Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur. Kemudian, dua orang lainnya ditangkap berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya siang tadi sudah jalan ke Jakarta. Yang satu ke Denpasar, kemudian seorang lagi ke Jakarta. Itu update terakhir yang saya sampaikan kami terima dari pihak KBRI. Satu lainnya belum ada info lebih lanjut, tapi KBRI akan beri kabar lanjutan," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto, kepada detikSport, Senin (25/11/2019).
Meski begitu, Gatot mengimbau agar pemerintah kepada Malaysia, jika kesalahan yang disangkakan sama kepada ketiga pelaku. Sudah semestinya, ketiganya dibebaskan.
"Imbauan kami atas nama pemerintah kepada Malaysia, kalau memang kesalahan yang disangkakan sama, ya mohon dibebaskan. Tetapi jika yang jadi dugaan dianggap signifikan, dan betul-betul melanggar peraturan di sana, kami tak bisa campur tangan. Tiap negara kan punya aturannya masing-masing," dia menjelaskan.
"Intinya kami menghormati, tapi kalo dugaannya sama harusnya dikeluarkan dong," dia menjelaskan.
(mcy/fem)