Asosiasi Kota PSSI Jakarta Utara meluruskan status salah seorang tersangka kasus home industry sabu. Dedi A. Manik diterangkan tak ada dalam daftar pengurus.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan penangkapan tersangka peredaran sabu. Ada empat orang, dua di antaranya pesepakbola dan mantan pesepakbola.
Choirun Nasirin merupakan kiper PS Hizbul Wathan, sementara Eko Susan Indarto merupakan eks pemain Persela Lamongan. Dua tersangka lain, Dedi dan supirnya yang bernama Novin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kabar yang beredar sebelumnya, termasuk di detikSport, Dedi ditulis sebagai mantan ketua Askot PSSI Jakut. terkait hal itu, Asprov PSSI Jakut memberikan klarifikasi.
"Bahwa Sdr Dedi A. mani bukan merupakan Pengurus Aktif maupun Non-Aktif dalam kepengurusan Askot PSSI Jakarta Utara Periode Tahun 2019-2023 sebagaimana Surat Keputusan Asosiasi PSSI Provinsi DKI Jakarta Nomor: 26/ASPROV/PSSI/DKI/XI-2019 tentang pengukuhan Pengurus Asosiasi PSSI Kota Jakarta Utara pada periode tahun 2019-2023; dan Sdr Dedi A. Manik bukan mantan ketua Askot PSSI Jakarta Utara pada periode sebelumnya," kata keterangan resmi Askot PSSI Jakut yang diterima detikSport.
Lebih lanjut lagi, Askot PSSI Jakut juga mendukung BNNP dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
"Bahwa pengurus Askot PSSI Jakarta Utara menjujnjung tinggi supremasi hukum dan upaya-upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional RI dan Penegak Hukum lainnya, untuk itu kami pengurus Askot PSSI Jakarta Utara mengimbau agar supremasi hukum harus ditegakkan untuk memberi efek jera kepada siapapun pelakunya," kata pernyataan itu.
(cas/rin)