Klub yang menolak lanjutan Shopee Liga 1 2020 terancam hukuman berat. Padahal, itu tak sesuai dengan regulasi kompetisi. Lalu apa kata PT Liga Indonesia Baru (LIB)?
Hukuman yang menanti klub penolak terdiri dari; membayar kompensasi kerugian (ke PSSI, LIB, dan TV), diskualifikasi 2 tahun plus hukuman Komdis PSSI, denda, dan mengembalikan subsidi.
Adapun hukuman itu memang diatur dalam Regulasi Shopee Liga 1 Pasal 7 ayat 1. Namun, pada ayat 2 disebutkan juga bahwa hukuman tak akan berlaku jika kompetisi berstatus force majeure.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kompetisi Shopee Liga 1 sudah ditetapkan force majeure oleh PSSI pada akhir Maret lalu. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor (SK) bernomor 48/SKEP/III/2020.
Nah, PT LIB beralasan bahwa hukuman itu tetap bisa berlaku. Karena sudah ada SK baru yang memutuskan kompetisi lanjut. SK yang dimaksud adalah SKEP/53/VI/2020 yang memutuskan kompetisi lanjut pada Bulan Oktober.
"Kondisi kahar (force majeure) yakni dihentikannya kompetisi dulu kan dengan SKEP 48, nah ketika SKEP 53 keluar, (kompetisi) dilanjutkan," kata Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Jumat (14/8/2020).
"Di sana disebutkan bahwa kompetisi dilanjutkan dengan week yang sudah berjalan, berarti regulasinya ini berlanjut tapi ada amandemennya beberapa aspek itu. Itu yang dilakukan sebetulnya," sambungnya.
Sejauh ini masih ada dua klub yang mengindikasikan enggan melanjutkan kompetisi, yakni Persebaya Surabaya dan Barito Putera.
Kedua klub tersebut sampai saat ini masih belum menyerahkan rencana lokasi home base mereka. Sikap itu diduga sebagai wujud penolakan mereka terhadap rencana kelanjutan kompetisi.
Sementara PT LIB menegaskan bahwa kompetisi masih menggunakan format lama. Memang, ada penyesuaian terhadap kondisi COVID-19 semisal pemusatan home base di Pulau Jawa hingga beberapa hal lainnya.
"Ini kan yang Liga 1 tidak diubah formatnya, jadi kompetisi tetap berjalan melanjutkan week yang sudah berjalan," tutur Sudjarno.
(mrp/adp)