Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (Inpres) untuk Piala Dunia U-20 2021 telah terbit. Susunan Kepanitiaan (INAFOC) pun telah dirumuskan.
Presiden RI Joko Widodo menetapkan Keppres No 19 Tahun 2020 dan Inpres No 8 Tahun 2020 pada, Selasa (15/9/2020). Keppres menjadi petunjuk susunan kepanitiaan yang terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.
Sedangkan Inpres mengatur pembagian tugas penyelenggaraan; mulai dari Kementerian, TNI, Pori, Badan Pemeriksa Keuangan, Jaksa Agung, hingga ke Pemerintah Daerah, baik itu Gubernur hingga ke level Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keppres dan Inpres sudah terbit kemarin, sesuai janji saya yang akan mengumumkan kalau memang sudah ada. Hari ini, saya tepati janji itu. Kepanitiaan dan dukungan fasilitas sudah ada," kata Zainudin Amali dalam preskon virtual, Kamis (17/9).
"Pemerintah tak mungkin sendirian di kepanitiaan, makanya dilibatkan beberapa pihak lain terutama PSSI yang berkomunikasi sehari-hari dengan FIFA. Iwan Budianto sudah ditunjuk menjadi Wakil Ketua (INAFOC) seperti yang diumumkan sebelumnya," ujarnya menambahkan.
Dalam Keppres, Kepanitiaan Piala Dunia U-20 2021 dibagi ke dalam dua kategori; yakni Panitia Pengarah dan Pelaksana. Panitia Pengarah dipercayakan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Menko PMK akan dibantu oleh Panitia Pelaksana yang terdiri dari INAFOC, Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional
Sepakbola Indonesia.
"Dalam Inpres, selain PUPR ada juga Gubernur, Bupati, dan walikota di tempat-tempat pertandingan dari enam lokasi. Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Selatan. Kalau Kabupaten dan Kota yang terkait saja; misal di Surabaya, atau Palembang," tutur Amali menjelaskan.
"Dengan adanya dua hal tersebut (Keppres dan Inpres) kami akan langsung bergerak. Besok saya akan ke Jawa Timur besok untuk meninjau persiapan tempat latihan dan venue pertandingan untuk Piala Dunia U-20 nanti," ucapnya.
Panitia Pengarah :
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Anggota :
-Menteri Sekretaris Negara;
-Sekretaris Kabinet;
-Menteri Keuangan;
-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
-Menteri Dalam Negeri;
-Menteri Luar Negeri;
-Menteri Komunikasi dan Informatika;
-Menteri Ketenagakerjaan;
-Menteri Kesehatan;
-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
-Menteri Badan Usaha Milik Negara;
-Menteri Perindustrian;
-Panglima Tentara Nasional Indonesia;
-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-Jaksa Agung;
-Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
-Kepala Staf Kepresidenan; dan
-Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang I Jasa Pemerintah.
Panitia Pelaksana: Panitia Pelaksana INAFOC
Ketua: Menteri Pemuda danOlahraga.
Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
Ketua: Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia
Ketua: Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh
Indonesia (PSSI).