Polemik PT Persis Solo Saestu (PSS) dengan mantan karyawannya Michelle Kuhnle berakhir melalui mediasi. PT PSS dianjurkan membayar uang ganti rugi kepada Michelle sebesar Rp 4,9 juta.
Anjuran pembayaran ganti rugi tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Anjuran Disnaker Nomor : 568/2786 tertanggal 9 Agustus 2021.
"Surat anjuran tersebut dikeluarkan setelah adanya mediasi antara Michelle Kuhnle dengan PT. Persis Solo Saestu," ujar Kuasa Hukum Michelle, M. Taufiq, kepada detikcom, Rabu (18/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq menambahkan, dalam surat itu menjelaskan bahwa hubungan kerja antara pihak pekerja dan pihak pengusaha di sini didasarkan pada PKWT (perjanjian kontrak waktu tertentu) yang ditandatangani kedua belah pihak.
"Surat Itu tertanggal 24 April 2021 sampai dengan 24 Juli 2021 yang berlangsung selama 3 bulan, di mana PT PSS harus membayarkan uang ganti rugi dan juga uang kompensasi sejumlah Rp.4.900.000 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah)," sambungnya.
Hal ini, kata Taufiq, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 62.
"Atas perbuatanya memutus hubungan kerja secara lisan tanpa adanya teguran tertulis maupun lisan terlebih dahulu yang dilakukan pada saat masa kontrak PKWT masih berlaku," kata Taufiiq..
Taufiq pun menyatakan sependapat dengan keputusan dari Disnaker tersebut. Meskipun, nominal yang dianjurkan tidak sesuai dengan pengajuan yang disampaikannya sebelumnya.
"Meski tidak seperti harapan kami, karena memang lebih bersifat anjuran, tapi ini menunjukkan PT. Persis Solo Saestu, tidak profesional dan hampir selalu berakhir perseteruan," kata Taufiq lagi.
Terpisah, Kuasa Hukum PT PSS Badrus Zaman mengatakan siap untuk memenuhi anjuran pemberian ganti rugi tersebut jika memang sesuai dengan aturan yang ada.
"Jika memang sesuai dengan aturan yang ada kami siap untuk membayarnya. Tapi nanti, kita baca dulu anjurannya seperti apa, karena saya memang belum menerima salinannya," kata dia.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Solo, Gurun Sarwono membenarkan pihaknya menganjurkan kepada PT PSS agar membayarkan ganti rugi kepada Michelle Kuhnle.
"Iya betul mas (dianjurkan) membayarkan ganti rugi sesuai dengan sisa kontraknya," katanya.
(cas/raw)