Setelah menunggu hampir 1 tahun, Persela Lamongan akhirnya mendapatkan hak ekslusif merek Persela. Hak ekonomi menggunakan nama dan logo Persela pun dimiliki.
Direktur PT Persela Jaya yang juga manajer Persela Lamongan, Yunan Ahmadi, yang mengungkap keberhasilan mendapatkan hak ekslusif untuk merek Persela itu.
Merek berupa nama dan logo Persela sendiri, menurut Yunan, mulai didaftarkan ke Ditjen KI melalui Kanwil Kemenkumham Jatim sejak 10 Februari tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendaftarkan ini setahun yang lalu dan alhamdulillah hari ini secara resmi telah kami terima," kata Yunan Achmadi kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Yunan sangat bersyukur upayanya memberikan perlindungan terhadap brand Persela bisa selesai dengan lancar. Yunan berharap, diterimanya hak paten Persela ini menjadi suntikan motivasi bagi timnya untuk berprestasi lebih baik.
"Kami berharap merek ini bisa memberikan keuntungan secara ekonomis sehingga membantu meningkatkan pendapatan tim dan bisa bersaing di liga," ujarnya.
Hak eksklusif atas merek salah satu klub sepak pola kebanggaan masyarakat Jawa Timur itu diserahkan langsung secara simbolis oleh Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala.
Penyerahan Serifikat merek dilakukan saat acara Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual untuk Kemajuan Perekonomian Jawa Timur yang diterima langsung Direktur PT Persela Jaya Yunan Ahmadi.
Subianta mengucapkan selamat atas sertifikat merek yang diterima oleh PT Persela Jaya. Menurutnya, dengan mendaftarkan mereknya, PT Persela Jaya akan memiliki hak ekonomi untuk menggunakan nama dan logo Persela.
Pihak lain tidak bisa sembarangan mengeluarkan produk dengan nama dan logo Persela. "Segala macam penggunaan nama dan logo pada jersey maupun atribut lainnya akan menjadi hak PT Persela Jaya," ujarnya.
Selain Persela, ada 50 merek lain yang juga mendapatkan sertifikatnya secara simbolis. Sebelumnya, Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Haris menjelaskan, kegiatannya kali ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Baik dari segi bisnis maupun sisi kriminalnya.
"Semuanya harus diedukasi. Pentingnya mendaftarkan merek, tapi jangan dilupakan juga bahayanya jika melakukan pelanggaran hukunya," kata Freddy.
(cas/rin)