Arcan Iurie, yang pernah melatih Persib Bandung dan Persija Jakarta, dideportasi oleh Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang.
Menurut Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penindakan Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Adrian Nugroho, Iurie melanggar aturan tentang keimigrasian juga overstay.
Pasal 78 ayat 3 tentang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Juga, Iurie tidak mampu membayar denda overstay setelah 60 hari sejak masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) miliknya habis. Oleh sebab itu, pihak keimigrasian memberikan sanksi deportasi dan penangkalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Persita Vs Persib: Maung Bandung Menang 2-1 |
"Arcan Iurie dideportasi karena melanggar Pasal 78 ayat 3 tentang Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Serta, Iurie tidak mampu membayar denda over stay setelah 60 hari sejak masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) miliknya habis," kata Adrian saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/9/2021) malam.
Ia mengatakan Iurie telah dideportasi pada 16 Juli 2021 lalu, dengan menggunakan pesawat Turkis Airlines. "Jadi sudah dideportasi pada Juli lalu, dengan menggunakan pesawat Turkis Airlines dan transit di Instambul, kemudian melanjutkan ke Moldova," katanya.
Menurut dia, Iurie mengaku mengetahui izin tinggal tetapnya (Kitap)-nya habis pada 2019. Namun ia tak dapat membayar denda overstay lantaran uangnya habis untuk berobat. "Jadi dengan alasan habis menjalani pengobatan sejak 2018, dan uangnya habis, dia juga mengaku mengalami sakit struk."
Di Karawang sendiri, Iurie tercacat tinggal di Perumahan Graha, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Dan mengakui sering bolak-balik ke Bandung.
"Jadi istrinya orang Karawang dan jadi sponsor atau jaminan tinggal di Indonesia," kata dia.
Dikatakannya, setelah dideportasi, Iurie baru diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia setelah enam bulan ke depan. "Jadi bisa kembali, namun setelah enam bulan ke depan, dengan mengurusi dokumen terlebih dahulu," ucap Adrian.
(krs/aff)