PT Mediate Indonesia (MNC Group) mengajukan gugatan hukum ke PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketum PSSI Mochamad Iriawan, dan PT Mediatama Televisi terkait hak siar Liga 1 hingga Liga 2.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini di-register pada 8 September 2021. Pihak penggugat merasa para tergugat tidak melaksanakan janjinya soal tayangan Liga 1, Liga 2, hingga Liga 1 U-20, sebagaimana pernah disepakati pada 20 Februari 2020.
Pada 17 Februari 2020 MNC Group memang pernah mengumumkan menjadi salah satu partner broadcast Liga 1, Liga 2. Liga 1 U-20. MNC Group mendapat jatah menyiarkan tiga kompetisi itu secara DTH melalui; TV berlangganan, K-Vision, broadband internet, serta IPTV (Interactive Protocols TV) melalui MNC Play.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk IPTV yang akan digunakan MNC Vision Network, mereka harus mengambil dari Vidio.com dari layanan over the top (OTT).
Sementara itu, hak siar DTH didapatkan MNC Group karena free to air (FTA) dan OTT sudah menjadi milik Elang Mahkota Teknologi (Emtek). Kenyataannya, MNC Group merasa perjanjian itu tak dipenuhi oleh para tergugat sehingga MNC Group pun memperkarakannya ke pengadilan.
Gugatan PT Mediate Indonesia (MNC Group) ke PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketum PSSI Mochamad Iriawan, dan PT Mediatama Televisi
1.DALAM PROVISI
1.Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat (PT. Mediate Indonesia) untuk seluruhnya;
2.Memerintahkan Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia), Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI) dan Tergugat III (Mochamad Iriawan) untuk segera menunda atau menghentikan secara sementara segala bentuk pendistribusian, penayangan dan penyiaran pertandingan sepak bola baik pada Liga 1, Liga 2 dan Liga 1 U20 di Indonesia melalui layanan/platform DTH/Satellite Pay TV kepada Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) maupun ke pihak manapun kecuali kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sampai perkara a quo diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
1.Memerintahkan kepada Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) untuk segera menunda atau menghentikan secara sementara segala bentuk penayangan dan penyiaran pertandingan sepak bola baik pada Liga 1, Liga 2 maupun Liga 1 U20 di Indonesia melalui layanan/platform DTH/Satellite Pay TV sampai perkara a quo diputus dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
1.Menghukum Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia), Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI), Tergugat III (Mochamad Iriawan) dan Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom secara tunai kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) per/hari apabila Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia), Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI), Tergugat III (Mochamad Iriawan) dan Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama tidak melaksanakan baik sebagian atau seluruhnya isi dari putusan provisi ini.
1.DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan seluruh permohonan Penggugat (PT. Mediate Indonesia) untuk seluruhnya;
1.Menyatakan sah dan berharga permohonan sita jaminan yang diletakkan;
1.Menyatakan Perjanjian Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola pada tanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Penggugat (PT. Mediate Indonesia), Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia) dan Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI) sah dan mengikat;
1.Menyatakan Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia) telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji terhadap Penggugat (PT. Mediate Indonesia) karena melanggar Perjanjian Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola pada tanggal 10 Februari 2020;
1.Memerintah kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) dan Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia) untuk melanjutkan Perjanjian Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola pada tanggal 10 Februari 2020, khususnya dengan tetap memberikan hak eksklusif untuk mendistribusikan atau menayangkan pertandingan sepak bola baik pada Liga 1, Liga 2 maupun Liga 1 U20 di Indonesia melalui layanan/platform DTH/Satellite Pay TV;
1.Menghukum Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia) secara sekaligus untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sebesar Rp. 269.949.286.666,- (dua ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam Rupiah) ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per/tahun dihitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan semua kerugian materil telah dibayar lunas kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia);
1.Menghukum Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia) secara sekaligus untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sebesar Rp. 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per/tahun dihitung sejak tanggal surat gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan semua kerugian immaterial dibayar lunas kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia);
1.Menghukum Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI), Tergugat III (Mochamad Iriawan) dan Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi Putusan perkara ini;
1.Menghukum Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI), Tergugat III (Mochamad Iriawan) dan Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) secara tanggung renteng membayar uang paksa atau dwangsom secara tunai kepada Penggugat (PT. Mediate Indonesia) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) per/hari secara terus menerus setiap kali Tergugat II (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia/PSSI) dan/atau Tergugat III (Mochamad Iriawan) dan/atau Tergugat IV (PT. Mediatama Televisi) tidak melaksanakan baik sebagian maupun seluruh isi Putusan ini;
1.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad verklaard) walaupun terdapat Bantahan, Perlawanan (verzet), Banding, dan Kasasi;
1.Menghukum Tergugat I (PT. Liga Baru Indonesia) untuk membayar biaya perkara.
*) Sebelumnya dalam artikel ini PT. Mediatama Televisi ditulis sebagai Net TV, dimana seharusnya adalah Nex Parabola. Redaksi mohon maaf atas kesalahan dan ketidaknyamanan yang terjadi.
(krs/cas)