PT Liga Indonesia Baru (LIB) menanggapi gugatan hukum PT Mediate Indonesia (MNC Group) terkait hak siar Liga 1, Liga 2, Liga 1 U-20 yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Selain PT LIB, MNC Group juga menggugat PSSI, Mochamad Iriawan, dan PT Mediatama Televisi. Perkara bernomor 747/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL sudah diajukan MNC Group di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September lalu.
Dalam gugatan provisi dan pokok perkara, MNC Group menuntut kepada pihak-pihak tergugat untuk menghentikan sementara tayangan Liga 1, Liga 2, dan Liga 1 2020 selama status quo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sedang menuju proses mediasi, kita ikuti saja prosesnya," kata Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita kepada detikSport.
Sebagaimana diketahui, hak siar Liga 1 dan Liga 2 kini dipegang oleh Elang Mahkota Teknologi (Emtek) yang menayangkan kompetisi secara free to air (FTA) dan over the top (OTT). Sementara PT Mediatama Televisi ikut juga menyiarkan kompetisi via parabola.
PT LIB belum bisa berandai-andai terkait permintaan penghentian sementara dan kemungkinan perkara selesai secara damai. Operator kompetisi masih mengikuti perkembangan yang terjadi.
"(PT Mediatama Televisi) itu menayangkan Liga 1 juga lewat parabola. Emtek sepertinya tidak (kena tuntutan). Kami ikuti saja dulu prosesnya," ujar Lukita.
Sebagai informasi, pada 17 Februari 2020 MNC Group memang pernah mengumumkan menjadi salah satu partner broadcast Liga 1, Liga 2, dan Liga 1 U-20. MNC Group mendapat jatah menyiarkan tiga kompetisi itu secara DTH melalui; TV berlangganan, K-Vision, broadband internet, serta IPTV (Interactive Protocols TV) melalui MNC Play.
Khusus untuk IPTV yang akan digunakan MNC Vision Network, mereka harus mengambil dari Vidio.com dari layanan over the top (OTT). Sementara itu, hak siar DTH didapatkan MNC Group karena free to air (FTA) dan OTT sudah menjadi milik Elang Mahkota Teknologi (Emtek). MNC Group merasa perjanjian itu tak dipenuhi oleh para tergugat sehingga MNC Group pun memperkarakannya ke pengadilan.
*) Sebelumnya dalam artikel ini PT. Mediatama Televisi ditulis sebagai Net TV, dimana seharusnya adalah Nex Parabola. Redaksi mohon maaf atas kesalahan dan ketidaknyamanan yang terjadi.
(krs/aff)