3 Kesalahan PT LIB-Panpel Arema FC Versi Polisi

3 Kesalahan PT LIB-Panpel Arema FC Versi Polisi

Lucas Aditya - Sepakbola
Jumat, 07 Okt 2022 10:34 WIB
Sejumlah massa aksi menggelar aksi Kamisan di Depan Istana Merdeka, Kamis (6/10/2022). Massa aksi mengenakan pakaian serba hitam dan turut membawa tulisan-tulisan terkait tragedi Kanjuruhan.
3 Kesalahan PT Liga Indonesia Baru dan Panpel Arema FC versi Polisi. (Foto: detikcom/Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Polri sudah melakukan pendalaman terkait Tragedi Kanjuruhan. Setidaknya, ada tiga kesalahan PT Liga Indonesia Baru dan pihak Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC yang ditemukan.

Di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ada enam tersangka, termasuk Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Mereka disangkakan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan

Sebelum mengumumkan para tersangka, Listyo Sigit menjabarkan pendalaman yang dilakukan. Kesalahan PT LIB selaku operator Liga 1 dan Panpel dirinci setelah tragedi Kanjuruhan usai Arema FC vs Persebaya Surabaya yang memakan 131 korban jiwa. Berikut uraiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pintu stadion tidak dibuka sepenuhnya, hanya berukuran sekitar 1,5 meter dan steward tidak ada ditempat. Berdasarkan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI menyebutkan bahwa steward harus tetap ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion. Kemudian terdapat besi melintang setinggi 5 senti yang mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu dilewati oleh penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian, terjadi desak-desakan, yang kemudian menyebabkan terjadi sumbatan di pintu tersebut selama 20 menit.

2. PT LIB selaku penyelenggara Liga 1, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton. Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi, dan memakai hasil verifikasi yang dikeluarkan pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

3. Penonton yang datang kemarin hampir 42 ribu, saat kami dalami, dari pihak panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus sebagaimana diatur di pasal 8 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya, kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban.




(cas/cas)

Hide Ads