Persis Solo mengirim surat kepada PSSI untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) paling lambat 30 hari ke depan. Apakah itu bisa terwujud?
Surat tersebut dikirim Persis ke Ketua Umum PSSI pada Selasa (25/10/2022). Sehari sebelumnya, Direktur Utama Persis Solo, Kaesang Pangarep, melakukan pertemuan dengan beberapa klub Liga 1 dengan membahas masa depan sepakbola Indonesia.
Dikutip dari situs resmi klub, Persis mendesak KLB dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah surat dikirim. Ada pun Persis mengajukan enam poin dalam pembahasan KLB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa poinnya antara lain pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF, mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan, serta mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.
Baca juga: Persis Solo Desak PSSI Gelar KLB Bulan Depan |
Pengamat sepakbola Budi Setiawan selaku founder Football Institute menyebut KLB di PSSI bisa saja terjadi karena hak anggota diatur dalam statuta PSSI 2019 yang salah satunya berhak meminta KLB kepada Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
"Dalam statuta PSSI 2019 pasal 34 tentang kongres luar biasa ayat (1) disebutkan bahwa Exco PSSI dapat mengajukan permintaan KLB setiap saat. Artinya sangat dimungkinkan KLB bisa terjadi jika memang Exco PSSI menghendaki. Pertanyaannya apakah mereka menghendaki terjadinya KLB? Urgensinya apa untuk melakukan KLB, sementara kepengurusan akan berakhir November 2023," jelasnya dalam keterangan yang diterima detikSport.
"Kami melihat akan sulit jika hanya Persis Solo dan Persebaya saja yang baru mengajukan surat tertulis permintaan KLB kepada PSSI. Perlu kerja keras lagi untuk mengumpulkan surat tertulis seperti yang diamanahkan di ayat 2 pasal 34," tambahnya.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan: Sikap Lima Klub Liga 1 |
Budi menambahkan, nantinya hal tersebut tidak boleh dari pengurus klub agar tidak terjadi conflict of interest. Sederhananya, harus orang-orang profesional yang memahami organisasi sepakbola.
"Sederhananya kan pengurus organisasi bola ya harus diurus oleh orang-orang yg punya pengalaman di organisasi sepakbola atau pengurus klub bola. Tidak mungkin diurus misalnya oleh orang basket atau cabor lain," tegasnya.
"Yang perlu diperkuat di PSSI, kami melihat adalah instrumen pengawasan di internal PSSI. Agar conflict of interest tidak terjadi dan tidak diselewengkan," sambungnya.
"Kalau saya melihat, bukan KLB yang diminta oleh Persis dan Persebaya. Tapi restrukturisasi Board of Director PT LiB dan ada action real dari PSSI untuk menunjukkan tanggung jawabnya terhadap Tragedi Kanjuruhan. Ini kan yang selama ini ditunggu oleh publik," tutupnya.
(aff/pur)