Persebaya Surabaya mengajukan nama bos Persis Solo, Kaesang Pangarep untuk dipilih menjadi ketua komite pemilihan (KP) untuk Kongres Luar Biasa PSSI yang akan datang. Salah satu anggota KP saat ini, Irawadi D. Hanafi menilai hal itu tidak bisa. Kenapa?
"Persebaya seharusnya tak bisa mengusulkan salah satu petinggi klub untuk menjadi ketua komite pemilihan. Karena kalau mempelajari statuta, jelas anggota KP harus independen dan tidak ada hubungannya dengan PSSI termasuk klub yang menjadi voters," ujar Irawadi, Sabtu (14/1/2023).
"Selain itu, apabila usulan Persebaya disetujui maka harus merubah statuta dulu dan proses merubah statuta jelas bukan hal yang mudah dan butuh waktu dan persetujuan FIFA setahu saya."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kongres biasa pun, besok (hari ini, Minggu) harus menunjuk anggota komite pemilihan yang independen, tidak ada sangkut pautnya dengan anggota PSSI apa pun supaya tidak melanggar statuta."
"Anggota KP besok harus benar-benar independen. Namun keputusan tetap ada di kongres, karena kongres merupakan forum tertinggi para anggota, tapi sebaiknya seluruh anggota atau voters menetapkan anggota KP juga sesuai dengan statuta," jelasnya.
Seperti diketahui, PSSI akan menggelar dua kongres dalam waktu dekat. Pertama, Kongres Biasa yang digelar pada akhir pekan ini, dengan agenda sidang pleno digelar Minggu (15/1/2023).
Kongres ini akan menetapkan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan. Persebaya mengajukan nama Kaesang Pangarep agar terpilih sebagai Ketua Komite Pemilihan.
Ketua Komite Pemilihan dan Ketua Komite Banding Pemilihan terpilih kemudian akan menangani proses seleksi calon pengurus baru PSSI, termasuk calon ketua umum. Hasilnya akan dibawa ke Kongres Luar Biasa PSSI pada 15 Februari mendatang, yang akan menentukan ketua umum baru.
(adp/adp)