Hukuman itu diberikan Komdis PSSI setelah tewasnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, usai dikeroyok oknum bobotoh menjelang laga Persib Bandung dengan Persija Jakarta, Minggu (23/9/2018). Sanksi diberikan kepada klub, panitia penyelenggara, suporter, dan pelaku.
Persib dihukum berupa sanksi pertandingan home di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, kepada panpel, Komdis memberi sanksi ketua panpel pertandingan dan security officer berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib selama dua tahun. Panpel jua didenda Rp100 juta dan wajib memerangi dan melarang rasisme dan atribut lainnya dengan cara apapun.
Manajemen Persib Bandung keberatan dengan sanksi itu. Mereka menilai sanksi yang diberikan tanpa melihat fakta-fakta dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pihak manajemen beralasan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Haringga oleh oknum bobotoh murni kriminal biasa. Apalagi, kejadiannya berada di luar stadion sebelum laga digelar.
"Keputusan itu menurut kami berlebihan, keputusan itu harus dibatalkan. Keputusan Komdis keluar sebelum berakhirnya tim pencari fakta yang dibentuk PSSI. Paling prinsip adalah kesalahan penerapan hukum," kata Komisaris PT PBB, Kuswara S Taryono, di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, Rabu (17/10/2018).
Kuswara mengatakan Persib masih menunggu keputusan hasil banding dari Komite Banding PSSI sampai saat ini. Karena sampai saat ini, belum ada kabar kapan keputusan itu akan keluar.
"Harusnya (hasil banding itu keluar) tidak terlalu lama," dia menjelaskan.
Dia berharap Komite Banding PSSI bisa segera mengeluarkan keputusannya. Selain itu, hasil banding yang dikeluarkan bisa memenuhi rasa keadilan.
"Kita tunggu putusan Komite Bandung, kita harap ada perbaikan," ujarnya.
Simak Juga 'Sadis! Beginilah Rekonstruksi Pengeroyokan Haringga':