Ratu Tisha mestinya menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/12). Tapi, dia tak hadir dengan alasan mengikuti rapat yang tak bisa ditinggalkan.
"Tiga orang yang akan memberikan keterangan ke penyidik tim Satgas Antimafia Bola. Pertama, Sekjen PSSI Ratu Tisha," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Satgas telah menetapkan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng sebagai tersangka pengaturan laga. Satgas Anti Mafia Bola ajuga menangkap Prayitno dan Anik Yuni Artika Sari.
Johar ditangkap pada Kamis (27/12) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta setelah bertolak dari Solo, Jawa Tengah. Prayitno dicokok di Semarang dan Anik, yang sebelumnya disebut sebagai miss T dan Tika, ditangkap di Pati.
Johar dikenai tiga pasal sekaligus, yaitu 378 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan, 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan, dan UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Suap.