LIB dimintai keterangan oleh Satgas Anti Mafia Bola pada 27 Desember. LIB kembali dipanggil pada 3 Januari.
Pemanggilan itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan LIB dengan pengaturan skor. LIB diduga mengetahui adanya pengaturan skor di pertandingan tertentu.
COO PT LIB, Tigorshalom Boboy, membantah lewat konferensi pers pada Jumat (4/1). Dia bilang pemanggilan CEO PT LIB, Berlinton Siahaan, pekan lalu dan Direktur PT LIB, Risha Adi Wijaya, pada Kamis (3/1/2019) malam sebatas dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya menambahkan dari sisi legalnya saja karena banyak berita yang muncul di pemberitaan ini seakan-akan ini LIB sudah masuk ke ranah penyidikan. Jadi yang kemarin pak Berlinton, Pak Risha dipanggil, itu hanya dimintakan keterangan untuk proses penyidikan," ujar Tigor.
"Jadi dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, ada proses penyelidikan dan ada proses penyidikan. Dalam proses penyelidikan yang dimintakan hanya keterangan. Jadi sekali lagi kemarin itu bukan berita acara pemeriksaan tapi berita acara keterangan karena kami juga mendapatkan informasi dari teman-teman media yang seakan-akan kami sudah terlibat dalam proses penyidikan," kata dia.
Menurut Tigor pemanggilan LIB yang dilakukan dua kali tersebut masih dalam proses penyampaian keterangan. Kepolisian masih membutuhkan sejumlah fakta secara jelas dan berdasarkan data-data.
"Jadi proses penyidikan ada kemungkinan pihak-pihak yang terlibat di dalammya bisa dipanggil kembali untuk diperiksa. Dalam hal ini status terperiksa itu bisa macam-macam. Bisa dari saksi, bahkan bisa mungkin jadi tersangka. Dan kasus yang diperiksa kemarin ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan apa yang sekarang teman-teman tahu ada empat tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tahanan di Polda Metro Jaya," ujar Tigor.
"Jadi ini yang perlu kami jelaskan, tolong jangan ada seakan-akan berita kami diduga terlibat pengaturan skor karena diperiksa polisi sebagai calon tersangka atau apapun itu. Ini masih proses penyelidikan, bukan naik ke proses penyidikan. Tapi kemungkinan kalau memang ini naik ke proses penyidikan, LIB sah-sah saja untuk dipanggil kembali statusnya sebagai terserah nanti penyidik yang menentukan," kata dia.
"Dalam proses pemberian keterangan kemarin seperti yang pak Risha sampaikan, pihak kepolisian dalam hal ini mungkin secara spesifik kenapa teman-teman juga bertanya kenapa kami dipanggilnya ke tindak pidana korupsi, itu hak murni dari kepolisian untuk menentukan siapa yang melakukan penyelidikan atau siapa yang melakukan penyidikan itu hak murni," dia menjelaskan.
"Kalau mereka jadi bagian dari satgas, itu pun wewenang ada di mereka, tapi kami sebagai warga negara ada undangan kami penuhi undangan itu untuk dimintakan keterangan tidak dalam status apapun. Kami datang untuk menyampaikan keterangan termasuk bukti-bukti yang valid dan mengapa ini akan dikorelasikan juga dengan penyampaian keterangan dari pihak-pihak yang sudah atau akan dipanggil," Tigor menegaskan.
Sejauh ini, Satgas Anti Mafia Bola menahan dua pengurus PSSI yang diduga terlibat pengaturan skor, Johar Lin Eng dan Dwi Irianto. Selain itu, mereka menangkap mantan anggota komisi wasit Priyanto dan wasit futsal Anik Yuni Artika Sari.
(ads/fem)