Edy menyampaikan keputusan mundurnya di pidato pembukaan Kongres PSSI 2019 di Sofitel Nusa Dua, Bali, Minggu (20/1/2019) pagi WITA. Kekosongan di posisi Ketum PSSI kini diambil alih oleh Wakil Ketua Umum, Joko Driyono.
Manajer Persib Bandung, Umuh, memiliki kriteria Ketum PSSI selanjutnya. Dia berharap orang nomor satu PSSI mengerti sepakbola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yang penting mengerti sepakbola, kasihan pemerintah sudah mati-matian reformasi. Minimal di situ orang pengusaha," kata Umuh.
Manajer Bhayangkara FC, Sumardji, juga punya sosok idaman. Seperti apa?
"Harus yang betul-betul mau memajukan sepakbola. Kuat, punya jiwa pemimpin, jaringan yang kuat, dan disegani teman-teman," ujar dia.
Baca juga: 'PSSI Butuh Generasi Baru' |
Dalam Statuta PSSI, diatur tanggung jawab seorang ketua umum seperti berikut:
a. melaksanakan keputusan yang dikeluarkan Kongres dan Komite Eksekutif melalui Sekretaris Jenderal;
b. memastikan bahwa PSSI sebagai organisasi dapat mencapai tujuannya secara efektif sebagaimana diatur dalam Statuta;
c. melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Sekretaris Jenderal;
d. memelihara hubungan baik antara PSSI dan para Anggotanya, FIFA, AFC, AFF serta badan pemerintahan dan organisasi-organisasi lainnya.
Selain itu, dalam Statuta PSSI dicantumkan syarat menjadi ketua umum harus memenuhi empat poin (pasal 34)--tidak secara langsung disebutkan sebagai syarat ketua umum, namun sebagai komite eksekutif--, yakni sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun, dan harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana, serta berdomisili di wilayah Indonesia.
(ran/fem)
b. memastikan bahwa PSSI sebagai organisasi dapat mencapai tujuannya secara efektif sebagaimana diatur dalam Statuta;
c. melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Sekretaris Jenderal;
d. memelihara hubungan baik antara PSSI dan para Anggotanya, FIFA, AFC, AFF serta badan pemerintahan dan organisasi-organisasi lainnya.
Selain itu, dalam Statuta PSSI dicantumkan syarat menjadi ketua umum harus memenuhi empat poin (pasal 34)--tidak secara langsung disebutkan sebagai syarat ketua umum, namun sebagai komite eksekutif--, yakni sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, harus telah aktif di sepak bola sekurang-kurangnya lima tahun, dan harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu tindak pidana, serta berdomisili di wilayah Indonesia.