Komite Ad Hoc Integritas resmi terbentuk pada 1 Februari. Komite itu dipimpin oleh Ahmad Riyadh, yang didampingi sekretaris Azwan Karim dan anggota Prof Dr Abdul Rahmat Budiono (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Brigjen Pol Hilman Sik, Daru Tri Sadono (Kejagung).
Selain itu, Komite Ad Hoc Integritas didukung oleh tiga penasihat. Yakni, Jenderal (purn) Pol Badrodin Haiti, Dr Noor Rochmad, dan Prof Dr Muhammad Saleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang kedua bagaimana kami bisa melakukan deteksi dan menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut. Sehingga nanti komite ini akan melakukan penyelidikan sehingga jelas bahwa pelanggaran yang dilakukan itu nanti masuk ke ranah yudisial PSSI atau masuk ke ranah hukum pidana. Kalau masuk ke ranah hukum pidana diselesaikan kepada kepolisian, tapi kalau masuk ke ranah hukum yudisial PSSI nanti diserahkan ke komite disiplin atau komite banding atau komite etik," kata dia.
Badrodin menjelaskan pencegahan terhadap pengaturan skor yang bakal dilakukan Komite Ad Hoc melalui rewarning sistem dan pengawasan secara langsung.
"Pencegahan banyak yang bisa dilakukan nantinya. Diantaranya memang ada rewarning sistem artinya pendeteksian terhadap pelanggaran-pelanggaran di dalam permainan sepakbola. Kemudian yang kedua tentu pengamatan di dalam pertandingan sepakbola itu sangat penting, pengawasan juga sangat penting, baik di liga 1, liga 2, maupun liga 3, itu pengawasan tentu harus dilakukan dan jelas kami sampaikan bahwa kami akan zero tolerance terhadap bentuk pelanggaran," dia menegaskan.