Gusti Randa: Simic Tak Ditahan

Gusti Randa: Simic Tak Ditahan

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Jumat, 15 Feb 2019 16:15 WIB
Marko Simic tak ditahan. (Rifkianto Nugroho/detikSport)
Jakarta - Pengacara Gusti Randa sedang berupaya mendalami kasus yang menimpa Marko Simic. Gusti juga memastikan jika pemain Persija Jakarta itu belum resmi ditahan.

Simic diduga melakukan pelecehan terhadap seorang wanita dalam penerbangan menuju Sydney, Australia dari Jakarta via Denpasar, Bali pada 9-10 Februari 2019. Aksi pelecehan tersebut kabarnya dilakukan di penerbangan Garuda Indonesia sebelum memasuki wilayah udara Australia saat Simic dalam perjalanan tampil di Kualifikasi Liga Champions Asia di Newcastle Jets.

Gusti yang baru saja ditunjuk oleh Persija dan PSSI sebagai pengacara Simic sedang mengumpulkan informasi kasus itu. Dia akan berusaha menyelesaikannya secara hukum Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, kami harus meletakkan persoalan di atas praduga tak bersalah. Kedua, kita harus masuk dalam koridor tata hukum internasional. Melihat dari locus deliktinya, locus deliktinya Simic ini meskipun bukan WNI (Warga Negara Indonesia), tempat kejadian perkaranya adalah di penerbangan Garuda Indonesia," ujar Gusti Randa ketika dihubungi pewarta, Jumat (15/2/2019).


"Secara hukum Indonesia, maka di atas penerbangan Garuda Indonesia, di atas pelayaran yang berbendera Indonesia maka berlaku hukum atau yurisdiksi Indonesia," kata Gusti Randa menambahkan.

Gusti menyebut Simic kemungkinan besar menetap di Australia sampai April 2019. Persidangan kasus tersebut baru akan digelar pada 9 April. Dia pun sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Sekarang ini, ditangani oleh Australia. Kami belum tahu sejauh mana penanganan ini. Yang kami tahu informasinya bahwa sudah ada sidang tingkat pertama dan ada sidang lagi pada 9 April," terangnya.

"Untuk itu, berikan ruang pada kami selaku kuasa hukum dari Persija untuk mengumpulkan beberapa bukti. Misalnya, Simic ini dari paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) dst. Lalu menghubungi konjen-konjen kami (di Australia), Garuda Indonesia juga. Sehingga, terang dulu perkaranya. Kalaupun ada persidangan, saya tahu persis bahwa pengacara Indonesia tidak bisa bersidang di sana. Makanya kami hanya pendamping di sana," dia memaparkan.

"Memang secara hukum kalau kejadiannya di atas transportasi berbendera Indonesia maka yurisdiksinya Indonesia. Kami kan belum bicara. Sementara, langkah awal begitu," kata Gusti yang juga anggota komite eksekutif PSSI.

"Saya akan bertemu dulu dengan beberapa institusi di Indonesia setelah itu mungkin kami kontak Kedubes Indonesia di sana. Di Sydney, baru kami rancang untuk keberangkatan," imbuhnya.

Pria yang juga Anggota Komite Eksekutif PSSI itu menyebut jika Simic tak ditahan di dalam sel. Pemain asal Kroasia itu diperbolehkan berpergian di Australia.

"Simic tidak ditahan. Paspornya (saja yang) ditahan. Dia bebas ke mana saja selama di Australia. Tidak boleh mendampingi di pengadilan. Non litigasi," dia menambahkan.

(ads/fem)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads