"Sama Jokdri (Joko Driyono) jadi 15," kata Kabiro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/2/2019).
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2)--sebelumnya sempat disebut pada Jumat (15/2)--tepat setelah apartemennya digeledah. Jokdri diduga sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan memeriksa Jokdri pada Senin (18/2) di Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelum Jodri menjadi tersangka, polisi telah menetapkan 14 tersangka lain dalam kasus dugaan pengaturan skor. Yakni, anggota Komite Eksekutif (exco) yang sekaligus ketua aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggungjawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu,empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI).
Kemudian, polisi juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka merupakan perangkat pertandingan yang diduga terlibat dalam kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara melawan Persekabpas Pasuruan.
Para tersangka yang merupakan perangkat pertandingan itu ikut dalam pertemuan dengan sejumlah pihak di Hotel Central Banjarnegara untuk mengatur skor laga.
Selain itu, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan pemilik PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo, sebagai tersangka. Vigit disebut memberi dan menerima uang dari lima tersangka sebelumnya.