PSSI Tiba-Tiba Rencanakan KLB, Apa Itu?

PSSI Tiba-Tiba Rencanakan KLB, Apa Itu?

Femi Diah - Sepakbola
Rabu, 20 Feb 2019 14:05 WIB
Foto: dok. PSSI
Jakarta - Lewat sebuah rapat darurat, Komite Eksekutif (exco) PSSI memutuskan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB). Padahal KLB sempat dinilai tak mungkin dilaksanakan.

Keputusan untuk menggelar KLB itu muncul di kantor PSSI, Jakarta, Selasa (19/2) malam. Keputusan itu diambil dalam rapat exco yang dipimpin Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono. Ya, kendati menjadi tersangka perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor oleh Satgas Anti Mafia Bola, Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, tak ditahan.

Dalam rilis PSSI disebut jika KLB itu bukan untuk memilih ketua umum baru. Tapi, membahas dua agenda. Pertama, membentuk perangkat Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP). Agenda kedua adalah penetapan tanggal kongres pemilihan kepengurusan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, KLB dimunculkan sesaat setelah Edy Rahmayadi mundur dari ketua umum PSSI dalam Kongres Tahunan PSSI di Nusa Dua, Bali pada 20 Januari. Waktu itu, hanya tiga pemilik suara yang meminta KLB. Sisanya, yang akhirnya dipenuhi, sepakat untuk menunjuk wakil tertua--syarat Statuta--sebagai pelaksana tugas ketua umum.

Waktu itu, pemilik suara yang menolak KLB menimbang agenda politik nasional dan besar biaya untuk menggelar KLB. Dari perhitungan mereka, KLB akan sangat berdekatan dengan pemilihan presiden jika menghitung waktu perencanaan yang setidaknya membutuhkan durasi sepanjang dua bulan.

Kini, Plt Ketua Umum, Jokdri, menjadi tersangka. Sempat muncul untuk otomatis menyerahkan jabatan kepada wakilnya, Iwan Budianto.

Kemudian bergulir rapat darurat itu. Rencana KLB pun dimunculkan.

Dalam Statuta PSSI Pasal 22 disebut Kongres merupakan badan pemegang kewenangan tertinggi dan badan legistlatif di PSSI. Hanya Kongres yang diadakan secara berkala saja yang berwenang untuk membuat keputusan-keputusan. nah, Kongres itu terdiri dari Kongres Biasa dan KLB.


Penjelasan soal KLB dirumuskan pada pasal 30 Statuta PSSI. Apa saja poinnya?

Berikut isi pasal 30 tentang KLB dalam Statuta PSSI:

1. Komite Eksekutif dapat melakukan permintaan untuk melakukan KLB setiap saat.

2. Komite Eksekutif harus mengadakan KLB jika 50% (lima puluh persen) angggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah delegasi (Pasal 23), membuat permohonan tertulis. Permintaan ini harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. KLB harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila KLB tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan FIFA.

3. Anggota-anggota akan diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan acara Kongres sekurang-kurangnya 4 (empat) minggu sebelum tanggal KLB.

4. Apabila KLB diadakan atas inisiatif Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun agenda Kongres. Apabila Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota, acara tersebut harus mencantumkan materi yang diajukan oleh Anggota tersebut.

5. Agenda acara KLB tidak dapat diubah.

(fem/din)

Hide Ads