PSG Kalahkan UEFA Terkait FFP

PSG Kalahkan UEFA Terkait FFP

Putra Rusdi Kurniawan - Sepakbola
Rabu, 20 Mar 2019 02:28 WIB
Paris Saint-Germain memenangkan banding soal penyelidikan UEFA terkait dugaan pelanggaran Financial Fair Play. (Foto: Michael Regan/Getty Images)
Jakarta - Paris Saint-Germain memenangkan banding terkait penyelidikan kembali dugaan pelanggaran Financial Fair Play (FFP). Dalam hal ini, UEFA kalah.

PSG mengajukan banding kepada Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) pada Oktober 2018, usai UEFA berniat menyelidiki lagi dugaan pelanggaran Financial Fair Play yang dilakukan Les Parisiens pada September 2018.

Ketika itu, UEFA berniat menyelidiki lagi laporan keuangan PSG dari 2015 hingga Juni 2017, yang sebelumnya sudah ditutup dan dinyatakan tidak bersalah. CAS kemudian menggugurkannya, dengan alasan UEFA melewatkan tenggat waktu untuk menentang keputusan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, PSG memprotes sikap UEFA yang menyalahi aturannya sendiri. UEFA mengatur untuk membuat keputusan dalam waktu 10 hari, sejak wacana peninjauan kembali sebuah kasus dilontarkan.




Sementara UEFA memerintahkannya peninjauan kembali kasus dugaan pelanggaran FFP yang dilakukan PSG pada 22 Juni 2018, dan baru membuat keputusan penyelidikan kembali pada 19 September 2018.

"Keputusan yang ditentang itu tidak tepat pada waktunya dan harus dibatalkan," demikian pernyataan CAS seperti dilaporkan Associated Press.




Keputusan CAS ini tidak terkait dengan penyelidikan UEFA lain tentang keuangan PSG pada musim 2017-18, saat Neymar dan Mbappe didatangkan ke Paris.

Adapun UEFA sudah mengomentari putusan CAS ini. Otoritas Sepakbola Eropa itu akan menganalisis putusan ini dan sesegera mengumumkan sikapnya.

"UEFA akan menganalisis putusan terbaru CAS ini secara terperinci dan akan mempertimbangkan membuat klarifikasi sesegera mungkin atau amandemen terhadap aturannya yang mungkin dihasilkan dari analisis putusan yang disebutkan di atas," jelas UEFA. (yna/rin)

Hide Ads