Plt Ketum PSSI Joko Driyono mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penugasan Gusti. SK itu diumumkan Gusti pada Selasa (19/3).
Dalam surat bernomor 1015/UDN/568/III-2019 itu dijelaskan bahwa Gusti memiliki dua tugas penting, yaitu yang pertama untuk dan atas nama Ketua Umum menjalankan roda organisasi PSSI dan mengambil langkah-langkah khusus yang diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusti menyimpulkan jika dia menjadi plt ketua umum PSSI. Dia memastikan penunjukkan itu menggunakan kewenangan Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono sebagai plt ketua umum. Dia juga menegaskan jika penugasan tersebut sesuai dengan Statuta PSSI.
![]() |
Dalam prosesnya, langkah itu menuai kontroversi. Jabatan Gusti dinilai cacat hukum. Sebab, Statuta PSSI Pasal 39 mengenai Ketua Umum poin enam, tertulis bahwa; Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya. Jadi, seharusnya bukan Gusti yang menggantikan Jokdri, namun Iwan Budianto alias IB.
Gusti pun meralat ucapannya. Dia menyebut SK itu menegaskan jabatannya bersifat penugasan saja. Tidak perlu disebut Plt.
"Makanya, jangan disebut Plt Ketum PSSI, karena ini sifatnya penugasan. Di Statuta PSSI juga tidak ada," ujar Gusti kepada detikSport, Rabu (20/3).
"Jadi penugasan saja dalam posisi Plt Ketum PSSI non-aktif lalu memberikan Surat Keputusan (SK) penugasan. Terserah mau disebut Plt , Plh, atau sebagainya. Itu tidak penting. Yang penting, organisasi tetap jalan," kata Gusti.
"Saya luruskan, keputusan ini bukan hasil rapat Exco. Itu diskresi kewenangan Plt ketum. Saya menerima. Pak Joko menunjuk saya lalu langkah pertama saya adalah melakukan rapat Exco (tanggal 21 Maret)," kata Gusti menambahkan.