Joko resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Dia diduga sebagai tokoh intelektual penghancuran barang bukti pengaturan skor di bekas kantor PT Liga Indonesia di Kuningan, Jakarta.
Sejauh ini, Joko telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Pemeriksaan terakhir pria asal Ngawi itu dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Rabu (6/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gusti Randa Cuek Disindir Haters |
Pemerhati sepakbola, Akmal Marhali, menyarankan agar Satgas menjelaskan kepada publik alasan membutuhkan waktu cukup lama untuk memeriksa Joko. Juga seolah-olah memberikan kelonggaran resmi ditahan padahal statusnya sudah tersangka.
"Ada sesuatu yang harus disampaikan ke publik secara terbuka oleh Satgas mengenai kasus Joko Driyono. Yang pertama, kenapa sampai detik ini belum ditahan sementara statusnya sudah tersangka. Yang kedua, kenapa pemeriksaan molor terus. Ini penting agar publik sepakbola bisa memberikan penilaiaan secara utuh kepada Satgas," ujar Akmal yang dihubungi detikSport, Rabu (20/3).
Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 16 orang tersangka. Selain Joko, dua petinggi PSSI yang menjadi tersangka yaitu Johar Lin Eng dan Hidayat. Mereka anggota exco PSSI.