Kejari Banjarnegara menerima enam tersangka dugaan pengaturan skor itu pada Kamis (11/4/2019). Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Yuniken Pujiastuti, mengatakan Mbah Putih dkk diserahkan bersama barang bukti berupa 220 dokumen dan dua kendaraan roda empat.
Kejari Banjarnegara akan memeriksa berkas enam tersangka dugaan pengaturan skor untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarnegara. Mereka menargetkan dalam tempo 20 hari sidang bisa digelar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menerima pelimpahan kasus pengaturan skor. Sekarang dalam proses pemeriksaan tersangka dan berkas-berkas," uja Yuniken saat ditemui di kantor Kejari Banjarnegara, Kamis (11/4/2019).
"Di sana juga ada tempat untuk perempuan. Mengingat, salah satu dari enam tersangka pengaturan skor adalah perempuan," ujar dia.
Yuniken menyampaikan enam tersangka itu dilimpahkan ke Kejari Banjarnegara untuk memudahkan pemeriksaan. Sebab, Banjarnegara merupakan tempat kejadian perkara sehingga cukup saksi.
"Tempat kejadian perkaranya di sini, seperti pertandingan sepakbolanya, lobi-lobinya, hingga transfernya juga di sini. Makanya, untuk memudahkan kasus pengaturan skor ini dilimpahkan ke Banjarnegara," ujarnya.
Keenam tersangka pengaturan skor yang diserahkan kepada Kejari Banjarnegara itu adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid. Mereka diangkut kendaraan rintis dari Jakarta ke Banjarnegara. (fem/fem)