Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda

Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda

Yulida Medistiara - Sepakbola
Kamis, 27 Jun 2019 16:10 WIB
Sidang tuntutan bekas Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono ditunda. (Lamhot Aritonang/detikSport)
Jakarta - Sidang tuntutan terdakwa kepada bekas Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan tuntutan.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Jokdri didakwa bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan mengambil barang berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna perak, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Anti Mafia Bola.

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatan itu, terdakwa didakwa Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Tuntutan belum siap, jadi (sidang selanjutnya) tanggal 2 (Juli) ya, hari Selasa," kata JPU, Mas Diding, saat dihubungi, Kamis (27/6/2019).

Sidang lanjutan pada Selasa (2/7) akan digelar sekitar pukul 15.00 WIB. Sejatinya, sidang hari ini diagendakan pembacaan tuntutan akan digelar pukul 14.00 WIB. Namun, karena hakim ada acara, sidang dimajukan menjadi pukul 10.00 WIB. Pihak pengacara dan jaksa pun sepakat memajukan waktu sidang.

"Jadi, hakim takutnya mau bimbingan tenis, takutnya penundaannya siang. Terus ya sudah pagi aja, agendanya penundaan saja," kata Diding.


Dari kasus pengaturan skor lainnya, enam terdakwa yang bersidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah mendapatkan tuntutan pada Senin (24/6/2019). Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut tiga tahun penjara untuk terdakwa Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari. Sementara itu, Johar Lin Eng dituntut dua tahun penjara dan Dwi Irianto alias Mbah Putih beserta Nurul Safarid dan Masyur Lestaluhu dituntut 18 bulan penjara.

Deretan nama terdakwa itu muncul setelah mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, melaporkan dugaan pengaturan skor kepada kepolisian. Selain itu, Satgas Anti Mafia Bola menerima laporan masyarakat melalui hotline. Kepolisian juga mendapatkan keterangan dari pejabat PSMP Mojokerto Putra Vigit Waluyo.

Sementara itu, laporan tentang dugaan pengaturan skor terhadap pria berinisial IB belum jelas kelanjutannya.



Simak Juga "Jalani Sidang Lanjutan, Joko Driyono Sempat Menangis":

[Gambas:Video 20detik]

Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda



(yld/fem)

Hide Ads