Mbah Putih dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan, yakni pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap junto pasal 55 ayat 1 KHUP. Dia terlibat dalam suap klub-klub Liga 2, di antaranya Cilacap, Mojokerto, Temanggung, Magelang, Blitar, Kudus, dan Aceh.
Amir menolak dakwaan itu. Dia membacakannya dalam pleidoi di Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian uang operasional kepada terdakwa murni sebagai uang operasional dari Jakarta ke Banjarnegara. Sehingga, terdakwa tidak terbukti secara sah telah melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan kepadanya," ujarnya di dalam persidangan, Senin (1/7/2019).
Selain itu, sikap Komdis PSSI dalam merespons sebuah pertandingan, khususnya kepada Persibara Banjarnegara disebut tetap sama. Amir mengatakan Komdis PSSI tetap menjatuhkan sanksi kepada Persibara saat bertanding melawan Persikap Pasuruan.
"Mestinya kalau uang itu memenangkan, Persibara tidak mendapat hukuman Komdis. Dan akhirnya Persibara mengalami kekalahan karena banyak pemain cedera, dan banyak pemain yang mendapatkan akumulasi kartu kuning," dia menjelaskan.
Amir juga menyebut jika arahan yang ditujukan kepada wasit sudah sesuai rules of game. Hal ini kata dia, juga dibenarkan terdakwa Nurul Safarid saat menjadi saksi terdakwa.
"Arahan yang diberikan kepada wasit tidak bertentangan dengan kewenangan atau kewajiban terdakwa sebagai Komdis PSSI," tuturnya.
Untuk itu, ia meminta kliennya untuk bebas dari jeratan hukum. Selain itu, ia juga meminta agar majelis hakim memulihkan hak-hak, kedudukan, dan martabat seperti semula.
"Kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dan membebankan biaya pengadilan kepada negara," kata dia.
Sebelum sidang ditutup, Mbah Putih menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim dan kepada seluruh masyarakat. Usai menyampaikan permintaan maaf, sidang ditutup oleh majelis hakim.
(fem/fem)