26 klub internal selaku pemegang 10 persen saham Persis akan menggugat penjualan saham PT Syahdana Properti Nusantara (SPN) kepada Vijaya Fitriasa. Penjualan saham tersebut dinilai cacat hukum.
"Sigid Haryo Wibisono, pemilik PT SPN yang memegang 90 persen saham PT PSS menjual 70 persen sahamnya kepada Vijaya Fitriasa tanpa melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga kami nilai cacat hukum," kata koordinator 26 klub internal Persis Solo, Agus Saparno di Balai Persis, Kamis (3/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum menjual, seharusnya PT SPN menawarkan terlebih dahulu kepada para pemegang saham lainnya. Tapi ini tidak dilakukan," katanya.
Agus mengatakan selama ini pihaknya merasa tidak pernah dianggap. Meskipun hanya memegang 10 persen saham, klub-klub internal Persis Solo seharusnya dilibatkan dalam setiap keputusan.
"Dalam waktu dekat akan kami bawa ke ranah hukum. Karena ini bukan masalah besar-kecilnya saham, tapi ini hak kami," ungkap dia.
Sementara itu, salah satu pengelola klub, Heri Gogor, menampik isu jika pengajuan gugatan tersebut terkait dengan kehadiran Erick Thohir. Dia mengaku tutup mata dengan keberadaan Erick maupun Vijaya.
Erick Thohir dikabarkan mempunyai niat untuk mengakusisi Persis, beberapa lalu sudah ada penjajagan ke klub yang berlaga di Liga 2 itu.
"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan Erick Thohir atupun Vijaya. Yang kami lakukan ini murni memperjuangkan hak kami. Kami ini ibaratnya anak kandung yang tidak dianggap," kata Heri.
(cas/din)