Kericuhan terjadi di laga PSIM vs Persis Solo dalam lanjutan Liga 2 2019 di Stadion Mandala Krida, Senin (21/10/2019) sore WIB. Seorang pewarta foto yang mengambil gambar aksi Hisyam Tolle menendang pemain Persis, M Shulton Fajar, mendapat intimidasi.
Hisyam Tolle mendesak fotografer untuk menghapus gambar di kamera. Dari foto-foto yang beredar, seorang fotografer sampai terjatuh atas intimidasi Hisyam Tolle.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamera memang sempat diambil sama Tolle, namun saya bilang ke dia, jangan di sini (pinggir lapangan) hapus fotonya karena biar lebih aman lantaran kondisi sudah rusuh di dalam lapangan. Lalu, saya diajak Arga untuk ke ruang ganti sambil dia menenangkan Tolle bersama Aldaier," beber Budi, seperti yang diwartakan Goal Indonesia.
Pewarta foto lainnya yang mendapat intimidasi adalah Guntur Aga Putra dari Harian Radar Jogja. Dia mengalami kekerasan suporter saat meliput laga antara PSIM melawan Persis. Guntur terkena pukulan di bagian tengkuk.
"Ada yang mencekik dari belakang, dan saya dipukuli. Saya sempat diminta hapus foto, tetapi tidak saya hapus," kata Guntur seperti diberitakan oleh harianjogja.com.
Guntur dikabarkan tak ingin membawa kasusnya ke ranah hukum, kendati dirinya amat menyayangkan kejadian yang menimpanya itu. Guntur juga menegaskan dia sudah bekerja berdasar prinsip jurnalistik dan ada kode etik, serta dilindungi hukum.
Ketua AJI Yogyakarta, Tommy Apriando, mengatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis telah menghalangi hak publik untuk memperoleh berita akurat dan benar karena jurnalis tidak bisa bekerja dengan leluasa di lapangan.
"Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik," tegas Tommy dalam keterangan pers AJI.
Tommy juga menyebut tindakan para suporter menunjukkan betapa tidak pahamnya terhadap aturan hukum. Kekerasan para suporter terhadap Guntur jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan melawan hukum dan mengancam kebebasan pers. Selain itu, juga dijelaskan bahwa kegiatan jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 UU Pers juga jelas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis dilindungi hukum.
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Maka, ancaman bagi pelanggarnya pun tak main-main, hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
AJI Yogyakarta mendorong agar perusahaan media tempat Guntur bekerja mendampingi pelaporan ke pihak kepolisian. Tren kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, namun sedikit yang diselesaikan secara hukum.
Kekerasan terhadap jurnalis oleh suporter sepakbola di Yogyakarta sebelumnya pernah terjadi dan tidak tuntas ditangani melalui proses hukum. Buruknya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh suporter sepakbola menjadi preseden buruk.
(ran/mrp)