PSSI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (8/4/2020). Dalam rapat tersebut, salah satu anggota Komisi X Abdul Hakim Bafagih, yang juga CEO Persik Kediri memberi masukannya. Terutama terkait masalah pembayaran gaji 25 persen kepada pemain selama pandemi virus corona.
Abdul Hakim mengkhawatirkan adanya gugatan yang dilakukan pemain dan pelatih karena tak sepakat soal pemotongan gaji 75 persen tersebut.
"Dengan kejadian seperti ini, saya sebagai pengelola klub khawatir akan ada gugatan dari pemain dan pelatih asing khususnya yang sedikit-sedikit ke FIFA. Untuk itu, PSSI harus ada perlindungan hukum," kata Abdul Hakim.
"Mungkin dari pemain sudah legowo. Tapi ada satu pemain lain mendapat bonus kemudian temannya tidak, (bisa) jadi ada yang mengompori. Padahal kita tahu wabah ini tidak hanya berdampak pada olahraga saja tapi seluruh negara," dia menjelaskan.
"Jadi alangkah baiknya PSSI berikan perlindungan hukum kepada klub-klub Liga 1," ujarnya.
Merespons usulan tersebut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan siap mengambil alih jika ada gugatan hukum terkait pembayaran gaji 25 persen.
"Berkaitan dengan gaji, pada saat keadaan Kahar kami berdiskusi dengan klub sehingga disepakati gajinya 25 persen. Meski ada satu dua yang akhirnya tidak menyepakati seperti Persita Tangerang yang menggaji 10 persen, tentu ini menjadi pelajaran kami dan kami akan lakukan komunikasi dengan mereka," katanya menjelaskan.
"Namun, kami siap-siap juga jika ada gugatan lain yang dilakukan pemain atau agen seperti yang disampaikan Persik Kediri, kami akan melakukan perbantuan masalah hukum," pungkasnya.
(mcy/aff)