Ada SK Baru, Persija Masih Gaji Pemain Maksimal 25 Persen

Ada SK Baru, Persija Masih Gaji Pemain Maksimal 25 Persen

Muhammad Robbani - Sepakbola
Selasa, 30 Jun 2020 16:22 WIB
Evan Dimas merayakan golnya saat Persija menghadapi Bhayangkara, Sabtu (14/3/2020)
Persija Jakarta akan menggaji pemain maksimal 25 persen meski ada SK baru dari PSSI. (Foto: detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta -

Persija Jakarta masih akan menggaji pemainnya maksimal 25 persen sebelum Shopee Liga 1 2020 dilanjutkan. Keputusan diambil setelah mempelajari Surat Keputusan (SK) PSSI terbaru.

Dalam SK terbaru PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020, menyebutkan bahwa klub dipersilakan negosiasi ulang gaji pemain, pelatih, dan staf di kisaran 50 persen. Namun hal itu baru berlaku satu bulan sebelum kompetisi dimulai.

Artinya, jika kompetisi dimulai pada Bulan Oktober, maka aturan tersebut berlaku mulai September. Nah Persija masih akan menggaji maksimal 25 persen pada Juli dan Agustus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mencermati SK PSSI yang terakhir, berarti gajinya tetap ikut SKEP48 terdahulu, yakni gaji maksimal 25 persen," kata Direktur Olahraga Persija, Ferry Paulus, kepada wartawan.

Nantinya Persija akan mulai menerapkan aturan gaji sesuai SK terbaru di waktu yang tepat. "Kami akan tetap mengikuti SK terbaru itu," ujar Ferry.

ADVERTISEMENT

Macan Kemayoran pun segera bersiap menggelar latihan menatap Shopee Liga 1. Itu adalah respons mereka menyusul terbitnya SK dari PSSI.

Pembahasan persiapan, pertandingan ujicoba, hingga masalah gaji juga akan dilakukan. Langkah awalnya adalah berkomunikasi dengan para tim pelatih.

"Mungkin dalam waktu dekat kami akan komunikasikan masalah (SK) dengan para pemain," tutur Ferry mengakhiri.




(cas/krs)

Hide Ads