Keinginan menggebu tersebut tampak jelas dalam semangat digulirkannya Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) dan Rapat Anggota Tahunan KONI di Bandung, 19-20 Februari ini. Sejak jauh-jauh hari, wacana amandemen AD/ART yang akan menjadikan KOI sebagai "bagian" dari KONI sudah berembus kencang.
Sejauh ini Menpora Roy Suryo belum mengambil sikap tegas. Pernyataan-pernyataannya cenderung normatif dan menjaga jarak. Ia tak mengabaikan wacana amandemen UU SKN namun mendorong agar mekanismenya tetap mengikuti jalur formal melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari segi pengelolaan dana, KONI saat ini merasa sangat tidak berdaya dengan anggaran hanya Rp 200-250 miliar. Dalam sebuah kesempatan pada pertengahan tahun lalu, Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman pernah menyebut angka Rp 1,5 triliun guna mengatasi berbagai kebutuhan operasional. Bayangkan, betapa besar selisih antara harapan dan kenyataan yang harus dia terima.
Namun yang paling membuat "sesak napas" memang masalah kelembagaan KONI. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaannya, semakin mengerdilkan fungsi dan tugas KONI sebagai National Olympic Committee (NOC) di Indonesia.
Apalagi KONI sendiri sudah menyerahkan kembali fungsi dan tugasnya sebagai NOC kepada KOI saat Musornaslub tahun 2007. Dengan demikian, praktis KONI kini tidak lagi punya kewenangan sebagai penyelenggara pekan olahraga multicabang antarnegara. Oleh UU SKN Pasal 46 Ayat (2), KONI hanya diberi wewenang melaksanakan pekan olahraga nasional berdasarkan penugasan dari Pemerintah. Itu pun berbagi tugas dengan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan oleh ayat selanjutnya pada pasal tersebut.
Kalalu begitu, lalu apa tugas utama KONI? Pasal 36 UU SKN dengan gamblang memaparkan tugas tersebut melalui Ayat (4) huruf a hingga d. Yang menarik, jika disimpulkan, keempat tugas pokok tersebut pada intinya membentuk paradigma baru tentang KONI sebagai "pembantu" Pemerintah. Inilah mindset yang agaknya belum sepenuhnya dipahami oleh KONI maupun kalangan olahraga nasional pada umumnya.
UU SKN sesungguhnya telah membuat pemisahan tugas yang sangat baik dan konsiten di antara KOI, KON (dalam hal ini KONI), dan induk organisasi olahraga. Secara sederhana, dapat dinyatakan bahwa UU SKN menghendaki titik berat pembinaan ada di tangan induk organisasi olahraga. Lalu, tugas melaksanakan keikutsertaan Indonesia di pesta olahraga antarnegara diserahkan kepada KOI.
Adapun KONI diposisikan membantu Pemerintah melaksanakan fungsinya sebagai penanggungjawab sistem keolahragaan nasional. Di tingkat pusat, Menpora dibantu oleh KONI. Adapun di tingkat provinsi, seperti tercantum dalam Pasal 37 Ayat (1), pemerintah provinsi dibantu oleh komite olahraga provinsi. Begitu pula di tingkat wilayah di bawahnya, pemerintah kabupaten/kota dibantu oleh komite olahraga kabupaten/kota. Itu tertuang dalam Pasal 38 Ayat (1).
UU SKN cukup konsisten dalam hal pembagian tugas ini. Di jenjang manapun, pusat maupun daerah, fungsi KONI Pusat maupun KONI Daerah adalah membantu pemerintah sesuai tingkatan masing-masing. Cara membantunya, sesuai arahan empat butir kandungan Ayat (4) pada Pasal 36 UU SKN. Masih ditambah kewenangan untuk mengusulkan kepada Menteri rencana dan program dalam membuat kebijakan nasional mengenai pengelolaan serta pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga nasional -- tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 53 Ayat (2).
Secara singkat, dapat disimpulkan bahwa tugas utama KONI adalah membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan dan berkoordinasi dengan induk-induk organisasi olahraga. Fungsi KONI tersebut lebih sebagai regulator ketimbang fungsi operator yang melekat dalam diri KOI dan induk organisasi olahraga. Dan itu sama sekali bukan pekerjaan ringan.
Dengan uraian di atas, bagi saya dan mungkin banyak insan olahraga di Tanah Air, rasanya sulit memahami motif yang mendasari keinginan KONI untuk mengambil alih peran KOI. Bagaimana mungkin KONI yang diharapkan membantu Menpora sebagai regulator sekaligus ingin berperan sebagai operator dalam sistem keolahragaan nasional?
Sekali lagi, menurut hemat saya, ini persoalan mindset. KONI tampaknya belum memahami benar tugas pokok dan fungsinya seperti yang diamanatkan UU SKN. KONI mungkin juga belum menangkap esensi pembagian tugas dengan KOI dan induk organisasi olahraga seperti digariskan UU SKN. Alhasil, KONI jadi "sesak napas" karena baju yang dipakainya kini terasa "kekecilan". Padahal, postur tubuh KONI setelah diberlakukannya UU SKN, kini tak lagi sebesar yang mereka bayangkan.
===
Β
Β
* Penulis adalah pemerhati olahraga.
(mfi/a2s)











































