KONI Pusat telah membentuk tim penjaringan dan penyaringan untuk mendapatkan Ketua Umum KONI Pusat periode 2019-2023. Amir Karyatin ditunjuk sebagai ketua, bersama Eman Sumusi, sebagai wakil, dan Alfitra Sallam, salah satu anggota. Surat Keputusan (SK) mereka dikeluarkan pada Mei lalu.
Dari hasil rapat, tim penjaringan dan penyaringan menetapkan 12 Juni sebagai waktu dibukanya pengambilan formulir dan pendaftaran bakal calon ketua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran ditutup pada 21 Juni, kemudian dilakukan verifikasi syarat administrasi. Sementara itu, proses pemilihan ketua umum akan berlangsung 3 Juli.
Selama lima hari pendaftaran calon ketua umum KONI dibuka, baru satu calon yang mengambil formulir pendaftaran. Dia adalah Hendardji.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Pemilihan Umum KONI, Amir Karyatin bilang Purnawirawan Mayor Jenderal TNI tersebut mengutus putranya untuk mengambil formulir ke Kantor KONI, Senayan, pada Jumat (14/6/2019).
"Beliau (Hendardji) ingin menjadi ketua umum KONI. Jadi dia diwakili putranya untuk ambil formulir," kata Amir saat dihubungi detikSport, Minggu (16/6/2019).
Amir meyakini antusiasme untuk menduduki kursi panas KONI masih tetap tinggi. Sebab, selain Hendardji, ada dua nama lain seperti Marciano Norman dan Muddai Madang yang sudah mendeklarasikan keinginanya kepada pewarta.
"Semangatnya sih oke. Mereka ingin mengabdi kepada negara karena jadi ketua umum kan enggak bisa kaya," Amir menjelaskan.
Amir juga berharap dari pemilihan ini, ketua umum terpilih bisa memberi dampak signifikan bagi kemajuan olahraga Indonesia. Apalagi, di depan mata akan ada Pekan Olahraga Nasional 2020 Papua.
"Sebetulnya Bapak Tono Suratman habis masa baktinya Desember tapi dipercepat supaya Ketum baru bisa lebih banyak waktu mempelajari PON 2020. Ini PON kan di depan mata," ujar dia.
Sebagai gambaran, untuk menjadi Ketua Umum KONI Pusat, seorang calon harus mendapat dukungan dari 10 KONI Provinsi, 20 pengurus cabor dari sekitar 67 cabang, serta memiliki kesanggupan memimpin dan manajemen olahraga. Syarat itu di luar dari persyaratan umum lainnya.