Kemenpora butuh jaminan untuk membayar honor panitia Asian Games 2018 yang tertunggak, berkaitan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.
Persoalan honorarium dan insentif bonus panitia pelaksana Asian Games 2018 sebesar Rp 12.371.350.000 untuk lebih dari 600 orang belum menemui titik temu. DPR bahkan berencana memanggil sejumlah lembaga terkait pendanaan Asian Games 2018 untuk mencari solusi dari polemik tersebut. Kemenpora salah satunya yang akan dipanggil.
Merespons itu, Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama. Terlebih, tak ada niat Kemenpora untuk menghalangi dibayarkan honor tersebut kepada panpel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, kami menghormati dan kewajiban dewan menampung aspirasi publik atau masyarakat. Hanya saja yang perlu kami luruskan honor yang belum dibayarkan itu Januari hingga Agustus 2016. Sedangkan, September sampai Desember 2018 itu tidak ada yang tercecer. Jangan sampai ada kesan dari publik bahwa 4 tahun itu belum dibayarkan," kata Gatot kepada detikSport, Sabtu (11/7/2020).
"Kenapa itu belum dibayarkan, karena awal-awal itu INASGOC kebutuhannya sangat banyak jadi yang yang dibayarkan baru mulai dari September hingga Desember dulu. Kemudian baru sadarnya saat Asian Games selesai atau Desember 2018. Ada surat dari Sekjen INASGOC kepada pemerintah untuk membayarkan itu," ucap dia menjelaskan.
Gatot mengakui bahwa dana untuk membayarkan sejumlah tunggakan Honor Panitia Asian Games 2018 tersedia di BLU. Tetapi harus mengikuti aturan pemerintah.
"Sejauh ini sudah ada upaya korespondensi. Pemerintah, dalam hal ini Kemenpora, juga sudah memfasilitasi ke Dirjen Anggaran, BPKP, sampai pada November 2019 muncul review BPKP dari Rp 12 miliar yang tersedia, yang bisa dibayarkan kurang dari Rp 6 miliar," ujarnya.
Hanya jumlah itu yang bisa diakomodasi, sebut Gatot, karena dokumen-dokumen disampaikan INASGOC, meskipun cover letternya dari Kemenpora, itu tidak terpenuhi semua.
"Prinsip menurut BPKP bisa dibayarkan tapi untuk sebagian person saja. Poinnya, Bapak Menteri (Zainudin Amali) tidak dalam posisi menahan itu tidak. Cuma jangan sampai itu langsung dibayarkan, tapi tidak ada yang menjamin, karena kami tidak ingin ada temuan di kemudian hari," ujarnya.
"Jadi kami tidak menghalangi untuk membayar honor dan bonus itu asal ada jaminan dan payung hukum. Misalnya, BPKP mengeluarkan penetapan, tapi berdasarkan dokumen yang dikirim INASGOC," ucap Gatot menegaskan.
(mcy/krs)