Pengadilan Arbitrase Olahraga menjatuhkan sanksi final kepada Rusia, terkait kasus dopingnya. Negeri Beruang Merah dibekukan 2 tahun dari dunia olahraga.
Dilansir AP, Pengadilan Arbitrase OIahraga atau Court of Arbitration for Sport (CAS) memutuskan Rusia dihukum dua tahun kepada Rusia, yang dinilai bersalah karena gagal memberikan data tes narkoba otentik permintaan Badan Anti-Doping Dunia atau WADA.
WADA sendiri awalnya menuntut Rusia dihukum empat tahun, namun akhirnya CAS cuma menghukumnya selama dua tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusia dihukum dengan dibekukan dari berbagai kegiatan olahraga. Termasuk larangan mengikuti kejuaraan Olimpiade Tokyo dan Piala Dunia 2022 di Qatar.
Rusia dilarang menggunakan nama, bendera, dan lagu kebangsaannya di berbagai kejuaraan yang juga diawasi WADA. Jika pun tampil, maka Rusia diharuskan menggunakan nama yang netral.
Selain itu, Rusia juga tidak berhak menjadi tuan rumah atau ikut bidding tuan rumah Olimpiade selama periode hukuman. Jika sudah mendapatkan hak tuan rumah, status itu bahkan harus ditarik.
"Panel ini telah memberlakukan konsekuensi untuk mencerminkan sifat dan keseriusan dari ketidakpatuhan dan untuk memastikan bahwa integritas olahraga terhadap momok doping dipertahankan," kata pernyataan CAS.
"Konsekuensi yang telah diputuskan oleh panel untuk diberlakukan tidak seluas yang diminta oleh WADA. Namun, ini tidak boleh dibaca sebagai validasi atas perilaku Rusada atau otoritas Rusia. Dalam membuat perintahnya, panel dibatasi oleh kekuasaan yang diberikan berdasarkan hukum yang berlaku."
"Ini telah mempertimbangkan masalah proporsionalitas dan, khususnya, kebutuhan untuk mempengaruhi perubahan budaya dan mendorong generasi atlet Rusia berikutnya untuk berpartisipasi dalam olahraga internasional yang bersih," jelas pernyataan CAS.
(yna/pur)