Menpora Mau Bawa soal Sanksi Doping ke Jalur Hukum?

Menpora Mau Bawa soal Sanksi Doping ke Jalur Hukum?

Randy Prasatya - Sport
Rabu, 20 Okt 2021 20:28 WIB
Menpora
Kemenpora harus fokus menuntaskan masalah usai WADA menghukum LADI. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Jatuhnya hukuman dari WADA kepada LADI menjadi bola panas untuk Menpora. Ada dukungan soal sanksi doping yang menimpa Indonesia dibawa ke jalur hukum.

Indonesia menjadi juara Piala Thomas 2020 setelah mengalahkan China 3-0 di babak final. Dalam pertandingan yang berlangsung di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021), Anthony Sinisuka Ginting, Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto, dan Jonatan Christie yang menjadi penentu kemenangan.

Pada penyerahan piala dan pemutaran lagu kebangsaan, tak ada bendera Indonesia. Hal ini dikarenakan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) disanksi oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejadian itu menjadikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Zainudin Amali, sasaran tembak kemarahan rakyat Indonesia. Ada banyak seruan untuk meminta Zainudin Amali mundur dari kursi menteri.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Olahraga Republik Indonesia (ISORI), Prof Syahrial Bakhtiar, merasa prihatin dengan apa yang menimpa menpora. Dia memberikan dukungan kepada Zainudin Amali untuk membawa persoalan sanksi doping ke jalur hukum karena menduga ada pihak yang sengaja mencari keuntungan dari dihukumnya Indonesia oleh WADA.

ADVERTISEMENT

"Kami prihatin adanya pihak-pihak yang memberikan komentar memperkeruh keadaan padahal mereka sebenarnya belum mengetahui secara jelas dan pasti penyebab WADA memberikan sanksi terhadap LADI. Kita kan semua sudah mengetahui untuk menyelesaikan masalah ini Menpora Amali telah membentuk Tim Akselerasi dan Investigasi untuk secara cepat menyelesaikan sanksi WADA," kata Syahrial seperti dikutip dari situs resmi Kemenpora.

"ISORI mendukung niat Menpora Amali membawa persoalan sanksi doping tersebut ke jalur hukum apalagi kami mencium ada bau tidak sedap di balik sanksi WADA terhadap LADI. Agar akar permasalahanya terang benderang. Dugaan kami ada oknum yang sengaja mencoba mencari sesuatu, antara lain keuntungan di balik semua ini. Dan, saya heran sampai ada yang tega mengorbankan kepentingan negara," jelas Syahrial Bakhtiar.

WADA menyatakan LADI menjadi salah satu dari tiga badan anti-doping negara (NADO) yang dinyatakan tidak patuh dalam menjalankan Kode Anti-Doping pada awal Oktober lalu yang berimbas terhadap penangguhan hak-hak Indonesia di kancah event internasional. Syahrial menyebut sudah tepat Menpora Amali membentuk tim khusus Akselerasi dan Investigasi untuk mengetahui mengapa hal ini bisa terjadi.

"Kenapa tiba-tiba ada yang menyoroti LADI. Untuk itu, kami mengimbau pihak-pihak yang belum memahami akar permasalahan untuk menahan diri berkomentar. Apalagi, kasus regulasi anti-doping dari (WADA) itu terjadi sejak awal tahun 2021," katanya.

"ISORI tidak ragu dengan komitmen Menpora Amali. Begitu juga dengan reputasi dr Rheza Maulana dan Ketua LADI dr Mustafa Fauzi, Bahkan, ISORI yakin di bawah kepemimpinan keduanya LADI akan lebih baik ke depan."

Syahrial Bakhtiar mengusulkan Tim Akselerasi dan Investigasi menelusuri terkait adanya informasi bahwa pengurus lama LADI tidak memberikan user name kepada pengurus LADI yang baru untuk masuk ke Centra Complience Code (pusat data pemberian sanggahan terhadap apa yang sudah diberi informasikan LADI). Akses ke CCC itu sangat penting yang menjadi penentu apakah sebuah negara mendapat compliance atau uncompliance.

Syahrial Bakhtiar juga menyinggung tentang penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua dibuat oleh LADI pimpinan dr Zaini Khadfi Saragih sebelum terjadinya pergantian.

Dalam MoU tentang pengawasan Doping pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pasal 6 (b) disebutkan pergantian kepengurusan pada masing-masing pihak tidak menggugurkan keberlakuan perjanjian kerjasama ini, termasuk tim ad-hoc yang merupakan satu kesatuan dari perjanjian kerja sama.

"Kok, MoU tidak bisa diadendum meski sudah ada pergantian pengurus LADI. Bukankah ini pelanggaran administrasi negara," tanyanya.

Syarial Bakhtiar juga meminta ditelusuri adanya dugaan pengarahan penggunaan salah satu produk botol urine, padahal ada produk lain yang harganya jauh di bawah.

"Dugaan pengarahan ke salah satu produk ini juga patut ditelusuri mengingat harganya terlalu tinggi. Harusnya penggunaan botol urine itu dilelang mengingat nilainya cukup tinggi dan bukan dimonopoli," pungkasnya




(ran/adp)

Hide Ads