Ini Tugas dari WADA yang Belum Dipenuhi LADI

Ini Tugas dari WADA yang Belum Dipenuhi LADI

Randy Prasatya - Sport
Jumat, 22 Okt 2021 18:26 WIB
The World Anti-Doping Agency or WADA logo is pictured at the Russkaya Zima (Russian Winter) Athletics competition in Moscow on February 9, 2020. - The entire board of Russias athletics federation has resigned as the government attempts to find a way out of the countrys deepening doping crisis before this years Olympic Games. (Photo by Kirill KUDRYAVTSEV / AFP)
LADI punya banyak tugas yang harus dituntaskan agar bisa dapat keringanan sanksi dari WADA. (Foto: AFP/KIRILL KUDRYAVTSEV)
Jakarta -

Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) belum memenuhi banyak tugas yang diminta oleh World Anti-Doping Agency (WADA) hingga sanksi harus dikeluarkan. Berikut beberapa rinciannya!

Rapat koordinasi dalam upaya percepatan penyelesaian sanksi WADA telah bergulir, Kamis (21/10/2021). Seperti diketahui, Indonesia saat ini sedang disanksi oleh WADA karena memiliki beberapa masalah.

Sanksi ini ramai dibahas publik lantaran Indonesia tak bisa mengibarkan bendera Merah-Putih saat tim bulutangkis juara Piala Thomas. Awal mula sebagian besar publik cuma mengetahui bahwa masalah terkait kegagalan LADI memenuhi test doping plan (TDP) pada tahun 2020 dan 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring berjalannya waktu, diketahui bahwa masalahnya lebih dari itu. LADI selanjutnya bakal membahas beberapa pending matters bersama WADA dalam tahap selanjutnya.

Dalam keterangan risalah rapat koordinasi, pending matters itu di antaranya mencakup keterlambatan pengambilan sample yang harus diselesaikan pada 2021. Hal ini dipicu oleh faktor internal pergantian pengurus yang telah terjadi selama tiga kali dalam semester awal 2021. Kekosongan stock logistik peralatan pengambilan doping juga membuat pengaruh dan akan ditelusuri lebih lanjut apakah kendala supply chain atau adanya faktor lain yang disengaja.

ADVERTISEMENT

Kemudian menyoal masalah TDP In Competetion Test (ICT) PON PAPUA sebanyak 723 Sample. Namun, masalah sudah tertunaikan dan sebagian sudah dikirimkan kepada Anti-Doping Lab (ADL) Qatar yang telah terakreditasi oleh WADA dalam dua tahap, dengan rincian 202 sample dikirimkan pada 19 Oktober 2021 dan 521 sample akan dikirimkan pada 25 Oktober 2021.

LADI juga tidak dapat mengisi kuisioner Code of Compliance pada akun WADA karena username dan password LADI hilang. LADI saat itu sedang menunggu WADA untuk melakukan pemulihan akun.

Terkait tinjauan MoU antara LADI dan WADA, beberapa hal yang harus dipenuhi LADI antara lain, struktur kelembagaan LADI, SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dilaksanakan LADI, realisasi TDP tahun 2019-2020, serta reasoning untuk melakukan pengambilan sample pada atlet tersebut.

LADI ternyata memiliki utang kepada ADL Qatar sebesar 21.220 USD atau mencapai Rp 300 juta, termasuk utang dari 2017. Kepengurusan LADI saat ini baru mengetahui saat melakukan peninjauan kembali terhadap MoU (Memorandum of Understanding) dengan ADL Qatar.

Pembayaran tunggakan tersebut akan segera dilunasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) apabila detail informasi seperti perihal dan rekening yang dituju telah terkonfirmasi. Pemerintah saat ini perlu koordinasi dengan ADL Qatar untuk mengirimkan bukti salinan invoice asli karena mencakup utang 2017.




(ran/aff)

Hide Ads