Indonesia Anti Doping Organization (IADO) mengumumkan dua zat terbaru yang dilarang oleh Badan Anti Doping Dunia (WADA). Zat tersebut ialah tramadol dan cannabis.
Informasi itu disampaikan Ketua Umum IADO Gatot S. Dewa Broto setelah menghadiri WADA Global Education Forum di Sydney. Di mana, Komite Eksekutif WADA juga melakukan pertemuan yang di antaranya memutuskan persetujuan terhadap the 2023 Prohibited List.
Dalam daftar tersebut, WADA menyebutkan dua zat yang dilarang untuk digunakan oleh para olahragawan. Zat terlarang yang pertama disebut tramadol.
Seperti yang disampaikan dalam rilis WADA, Gatot menyampaikan Komite Eksekutif mendukung rekomendasi yang disampaikan oleh Kelompok Penasehat Ahli (LiEAG) untuk melarang penggunaan tramadol narkotika dalam pertandingan, yang berlaku mulai 1 Januati 2024.
"Penundaan penggunaannya selama 1 tahun ini memungkinkan adanya pemberitahuan dan edukasi secara luas pada para olahragawan, tim dan tim medisnya sehingga mereka akan memiliki pemahaman yang cukup terhadap rencana larangan tersebut," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya.
"Rentang waktu tersebut juga bagi komunitas akademisi untuk menyesuaikan rincian prosedur intinya sehingga sifat fairness dapat terjamin bagi olahragawan. Selain itu, ini memungkinkan otoritas olahraga untuk mengembangkan perangkat edukasi bagi para olahragawan, dan bagi tenaga medis serta timnya untuk mengatasi penggunaan tramadol yang aman bagi tujuan medis dalam lingkup anti-doping," lanjutnya.
Sementara itu, zat lain yang juga dilarang ialah cannabis. Dalam penjelasan WADA, menyatakan sesuai dengan keberadaan cannabis (delta9-tetrahydrocannabinol, THC), Komite Eksekutif WADA mendukung rekomendasi LiEAG bahwa status THC dalam daftar tidak perlu dirubah.
Sebagai informasi, pada September 2021, atas permintaan dari sejumlah pemangku kepentingan, Komite Eksekutif setuju untuk mengawali review terhadap status cannabis dalam daftar, suatu zat yang hanya dilarang di dalam pertandingan.
Sejak itu, LiEAG yang beranggotakan para ahli mandiri dalam bidang ilmu farmasi, taxiologi forensik, zat yang disalah-gunakan, ilmu analisa, farmasi, kesehatan olahraga, kimia, endokrinologi, ilmu penyakit dalam, kebijakan umum, faktor-faktor peptide dan pertumbuhan, serta hematologi terus intensif melakukan review terhadap status THC, yaitu komponen psikoaktif cannabis.
Review tersebut berdasarkan tiga kriteria, pertama zat yang bersangkutan berpotensi meningkatkan prestasi olahraga, zat yang bersangkutan memungkinkan adanya suatu resiko kesehatan bagi olahragawan, dan terakhir zat yang bersangkutan melanggar semangat keolahragaan (sebagaimana diatur dalam Code). Sesuai ketentuan World Anti-Doping Code, suatu zat atau metode harus minimal memenuhi dua kriteria di atas untuk dimasukkan dalam daftar.
Adapun seluruh publikasi ilmiah dan media mengenai THC telah dikaji oleh LiEAG dan juga wawancara dengan sejumlah olahragawan yang pernah menkonsumsi cannabis dan juga melakukan survey yang telah terpublikasikan ke berbagai ahli di berbagai penjuru dunia, sampai akhirnya diputuskan oleh Komite Eksekutif bahwa cannabis tetap dianggap dilarang.
Mengenai pengumuman dua zat terbaru yang dilarang WADA ini, IADO langsung melakukan tindakan dengan mengirimkan ssurat kepada Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mengenai pemberitahuan pendahuluan tambahan daftar zat terlarang yang diputuskan WADA.
"IADO akan selalu rutin memeperbaharui berbagai informasi dari WADA, termasuk update daftar zat terlarang, yang selalu diumumkan oleh WADA pada sesi pertemuan Komite Eksekutif WADA," kata Gatot.
"Dengan pemberitahuan tersebut, diharapkan agar Kementerian Pemuda dan Olahraga beserta KONI, NOC Indonesia dan NPC Indonesia dapat sesegera mungkin men-share informasinya kepada seluruh induk organisasi cabang olahraga di Indonesia," harap Eks Sesmenpora ini.
Lihat juga Video: Di DPR, Lembaga Anti Doping Indonesia Pamer Upaya Pencabutan Sanksi WADA