PP PBSI secara resmi membentuk Tim Penjaringan Calon Ketua Umum PP PBSI masa bakti 2020-2024. Tim yang dipimpin Edi Sukarno itu pun telah merancang sejumlah syarat bagi bakal calon (balon_ Ketum.
Edi menjelaskan Tim Penjaringan Balon Ketum PP PBSI telah mulai melaksanakan tugasnya menjelang Musyawarah Nasional PBSI yang berlangsung di Serpong, Tangerang, 5-6 November.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, Tim Penjaringan merupakan tim yang dibentuk khusus untuk proses seleksi bakal calon ketua umum PP PBSI yang berhak maju ke Munas PBSI 2020-2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugasnya, selain menetapkan sejumlah jadwal proses pendaftaran, pengembalian, serta verifikasi formulir untuk semua calon pendaftar. Mereka juga merancang persyaratan yang wajib dipenuhi oleh semua balon. Apa saja?
Edi menyebut bahwa setiap balon harus menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI, dan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain.
Akan tetapi, sebut Edi, bagi mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. "Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan," kata Edi dalam rilis PBSI, Rabu (13/10/2020).
Selain dua surat pernyataan di atas, para balon juga harus menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan. Serta, menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari pengprov yang sah.
Sejauh ini hanya ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dari 34 pengprov. Dua pengprov yang tidak memiliki suara ialah Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara.
Mereka tidak mendapatkan hak memberikan suara karena tim formatur keduanya masih menyusun kepengurusan yang baru, meskipun mereka sudah melakukan Musprov pada 8 Oktober lalu.
"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," tutur Edi.
Berikut rinciannya agendanya :
1. 1-16 Oktober 2020 - Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media.
2. 17-21 Oktober 2020 - Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum PBSI.
3. 22-26 Oktober 2020 - Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB.
4. 27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini.
5. 31 Oktober- 4 November 2020 - Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.
(mcy/krs)