Dengan adanya UU itu Menpora berharap semua hal terkait, seperti pemberian bonus dan tunjangan atlet, sudah otomatis teranggarkan oleh negara. Apalagi kini belum ada regulasi khusus yang mengatur bonus untuk para atlet. Selama ini, bonus diatur dalam UU No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Presiden No. 44 tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
"Kami akan dorong adanya UU atlet. Saya berharap dengan UU atlet itu saya ambil contoh tunjangan hari tua atau seumur hidup kepada olimpian teranggarkan secara otomatis bukan karena inisitaif kementerian tapi menjadi tanggung jawab negara," kata Imam di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak itu sebanyak 37 peraih medali olimpiade dan paralimpiade sudah mendapatkan dana tunjangan tersebut, yakni dengan rincian Rp 20 juta per bulan untuk peraih medali emas, Rp 15 juta untuk medali perak, dan Rp 10 juta buat perunggu.
Dana itu diambil dari pos anggaran Deputi III bidang Pembudayaan Olahraga. Uang tunjangan itu mengalir lancar dalam durasi enam bulan, tapi kemudian terhenti sejak awal 2017 dan sampai saat ini belum diaktifkan kembali.
"Ya karena regulasinya belum ada, UU-nya. Makanya saya mohon kepada DPR. Memperlambat atau menghambat? Saya kira mungkin karena kesibukan masing-masing," ujar Menpora.
"Saya harap proyeksi akan datang ada tindak lanjut kepada Komisi X untuk menindaklanjuti UU tersebut. Apalagi dengan adanya mantan atlet seperti Yayuk Basuki, dan mantan atlet lainnya bisa menyegerakan bersama-sama pemerintah. UU atlet itu hal yang wajib disegerakan."
"Apakah setelah Asian Games? Saya harap demikian," ucapnya menyoal kapan UU atlet bisa dibentuk.
(mcy/krs)