Banding Ditolak FIFA, FAM Mau Lanjut ke Pengadilan Arbitrase Olahraga

Banding Ditolak FIFA, FAM Mau Lanjut ke Pengadilan Arbitrase Olahraga

Bayu Baskoro - Sepakbola
Selasa, 04 Nov 2025 00:12 WIB
FAM Logo
Logo Federasi Sepakbola Malaysia (FAM). (Foto: ist)
Kuala Lumpur -

Banding Federasi Sepakbola Malaysia (FAM) soal skandal pemain naturalisasinya ditolak FIFA. FAM kini berusaha banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

FIFA menjatuhkan sanksi kepada FAM karena dinilai memanipulasi dokumen tujuh pemain naturalisasi Timnas Malaysia. Ketujuh pemain tersebut yakni Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazabal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano.

Hukuman yang diberikan FIFA kepada FAM yakni denda 350 ribu Swiss Franc (Rp 7,3 miliar). Ketujuh pemain naturalisasi yang bermasalah dihukum larangan beraktivitas sepakbola selama 12 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FAM keberatan dengan sanksi dari FIFA dan mengajukan bandung. Apes, banding mereka ditolak FIFA pada Senin (3/11/2025) malam WIB.

ADVERTISEMENT

"Komite banding FIFA telah memberikan keputusannya... setelah menganalisis semua pengajuan dan melakukan sidang, komite memutuskan untuk menolak banding dan mengukuhkan sanksi secara penuh," begitu isi pernyataan resmi FIFA.

Keputusan penolakan banding sudah diberitahu FIFA kepada FAM dan para pemain yang bermasalah. Malaysia punya waktu 21 hari untuk banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), langkah terakhir dalam memutuskan perkara ini.

FAM mengaku terkejut dengan penolakan banding dari FIFA. Mereka masih berusaha memperjuangkan kasus ini dengan mengajukan banding ke CAS.

"FAM telah menerima keputusan banding dari FIFA, yang mana banding kami telah ditolak. FAM akan menulis surat kepada FIFA untuk mendapatkan rincian lengkap dan alasan tertulis atas keputusan tersebut, sebelum mengambil langkah selanjutnya, yaitu mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS)," FAM menuliskan dalam keterangan resminya.




(bay/mrp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads